SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo berkomitmen menertibkan anggota atau advokat. Advokat yang diketahui memalsukan berita acara sumpah advokat akan dilaporkan ke polisi.

Ketua DPC Peradi Solo, Suharsono, saat ditemui wartawan di Solo, akhir pekan lalu, menyampaikan selama pengamatan terhadap anggota yang telah terdaftar, pengurus mengetahui ada satu pengacara atau advokat yang memalsukan surat berita acara sumpah advokat. Suharsono menyebut advokat itu berinisial S. Menurut Suharsono, S belum mempunyai izin beracara karena belum memiliki surat berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi Semarang.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Meski belum berizin, S nekat melaksanakan pekerjaan sebagai advokat. Ia beberapa kali menangani perkara kliennya di pengadilan. Setelah kami usut ternyata ia memalsukan surat berita acara sumpah advokat,” ungkap Suharsono.

Dijelaskannya lebih lanjut, pemalsuan itu terungkap saat S menyerahkan surat berita acara sumpah kepada hakim saat persidangan sebuah perkara belum lama ini. Suatu ketika surat itu diketahui palsu. Klien yang mengetahui itu membatalkan kerja sama. Atas dasar itu otoritas Peradi mengancam melaporkan advokat “nakal” tersebut.

“Jika seorang advokat anggota Peradi melakukan tindak pidana, kami berhak memberi sanksi dari sanksi teguran hingga pemecatan. Terkait dengan S kami akan melaporkannya ke polisi karena sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen,” imbuh Suharsono.

Berdasar data, Peradi Solo kini memiliki 169 anggota berizin dan 50 anggota belum berizin. Anggota belum berizin beracara menimba ilmu atau magang di Peradi sebagai bagian dari proses belajar dan menambah pengalaman advokat.
Pada masa itu advokat magang hanya dibolehkan mendampingi advokat senior dalam beracara dan tidak dibolehkan beracara secara mandiri. Ditambahkan Suharsono, pada akhir tahun ini pengurus Peradi memperpanjang kartu anggota bagi 169 anggota berizin yang masa berlakunya akan berakhir 31 Desember mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya