SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Peradi Semarang menyatakan kesiapan memediasi Ketua RT yang dikriminalisasi warganya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Silang pendapat antara warga dan pengurus RT 002/ RW 002, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang bergulir ke pengadilan. Ketua RT 002, Ong Budiono, diadukan ke polisi oleh warganya, Setiadi Hadinata, atas dugaan pemerasan.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Semarang menyatakan siap memediasi perkara hukum Ketua RT yang dikriminalisasi warganya itu. “Peradi melihat berdasarkan azas hukum, perkara ini tidak pantas dan layak untuk disidangkan,” kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera seusai beraudiensi dengan warga RT 002/RW 002 di Kota Semarang, Kamis (11/10/2016).

Menurut dia, unsur-unsur dalam penetapan tersangka Ong Budiono yang dilaporkan oleh warganya Setiadi Hadinata tetap memenuhi undang-undang. Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan atas azas kelayakan dan kepatutan, perkara tersebut tidak seharusnya dilimpahkan ke meja hijau.

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Ketua RT dan warga meminta maaf dan berdamai. “Peradi siap membantu merumuskan landasan hukumnya untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Peradi, lanjut dia, akan membantu merumuskan surat yang ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyarankan Ketua RT dan warga kembali menjalin silaturahmi dengan terlapor untuk menyelesaikan masalah ini.

Upaya hukum yang bisa dilakukan, lanjut dia, berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan di kejaksaan.

Sebelumnya, Setiadi Hadinata warga Jakarta melaporkan Ong Budiono, RT 002/RW 002, Karangayu, Semarang Barat, atas dugaan pemerasan. Permasalahan itu berawal ketika Setiadi membeli sebuah ruko di wilayah tersebut dan diminta untuk membayar iuran untuk kontribusi lingkungan setempat.

Setelah hanya beberapa kali datang dalam pertemuan RT dan membayar iuran, Setiadi kemudian tidak pernah terlihat lagi. Pengurus RT kemudian memberikan surat tagihan tunggakan iuran kepada Setiadi yang mencapai Rp6,5 juta.

Namun, tagihan tunggakan tersebut justru dijawab dengan surat yang menyatakan dirinya bukan warga RT tersebut. Warga yang tidak terima mengancam akan menutup akses belakang ruko Setiadi yang justru berakhir dengan laporan polisi.

Laporan ke polisi tersebut akhirnya dicabut oleh Setiadi, meskipun sejumlah warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, warga justru menggugat Setiadi secara perdata karena dinilai meresahkan akibat laporannya ke polisi.

Gugatan perdata warga kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas gugatan itu, Setiadi kembali melaporkan Ketua RT Ong Budiono ke polisi, kali ini ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus tersebut saat ini terus berlanjut dengan penetapan status Budiono sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya