SOLOPOS.COM - Ani Musarofah dan Guntur Syaiful Anwar dari SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang Ani Musarofah dan Guntur Syaiful Anwar dari SMK Pelayaran Wira Samudera Semarang

Hay Sahabat Baca semuanya, tahu kah kalian bahwa revolusi teknologi sudah memasuki 4.0, dimana sebelumnya kita sudah melewati revolusi ketiga (3.0) yakni revolusi teknologi. Saat itu waktu dan ruang sudah tak lagi berjarak. Di revolusi industri 3.0 telah mengubah pola relasi dan komunikasi masyarakat kontemporer. Namun juga dibalik itu masih ada kekurangan yaitu industri lebih memilih mesin dan robot daripada manusia. Era 3.0 menghadirkan teknologi mesin menciptakan kendaraan, membuat waktu dan jarak semakin dekat sehingga mengusung sisi kekinian (real time) loh Sahabat Baca.

Nah tahu tidak kalian Sahabat Baca, ternyata di era 4.0 ini ada istilah “yang cepat akan memangsa yang lambat ” jadi bukan lagi yang besar memangsa yang kecil. Sudah banyak yang membuktikan loh, contohnya adalah Uber sendiri yang akan mengancam penggerak besar dalam bidang transportasi. Dikarenakan di revolusi ini persaingan ekonomi sebuah perusahaan tidaklah ditentukan dari besar kecilnya namun kelincahan, pola pikir dan strategis lah kunci keberhasilan meraih prestasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hadirnya internet of things, big data, artifical intelligence, human machine, interface, robotic and sensor technology, 3D printing technologi. Dalam survey yang diadakan oleh World Ekonomic Forum (Future of jobs surey 2018) terdapat 4 tren teknologi yang mendominasi ekonomi industri pada tahun 2018-2022, yaitu: high-speed, mobile internet, artifikal intelligence, big data analytics, dan cloud technologi.

Sebenarnya jika kita perhatikan, tahapan revolusi teknologi ekonomi ini didasari oleh manusia yang terus mencari cara untuk mendapatkan cara instan untuk beraktifitas. Dalam kehidupan manusia, perubahan adalah keniscayaan, karena setiap perkembangan menimbulkan konsekuensi pergerakan yang semakin cepat pula. Bahkan perkembangan Ekonomi Digital pun menjadi sangat pesat.

Oke Sahabat Baca, kita akan lanjut pembahasan, yaitu Ekonomi Digital. Tahu tidak Sahabat Baca, Ekonomi Digital lahir dan berkembang dengan seiring penggunaan terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mana semakin mengglobal pula di dunia loh, nah kali ini kita akan bahas tentang sektor keuangan.

Sektor ini merupakan sektor industri yang mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), industri perbankan menjadi salah satu contohnya. Coba kita ingat lagi, jika belakangan ini masyarakat sudah terbiasa dengan penggunaan sms banking, mobile banking (m-banking), dan juga internet banking (i-banking) yang merupakan penggunaan layanan jasa keuangan basis teknologi digital.

Di Indonesia sendiri banyak pelaku startup yang mengembangkan aplikasi layanan keuangan berbasis teknologi digital, contohnya sendiri adalah Industri Fintech. Industri Fintech di Indonesia berkembang di bidang jasa keuangan pembayaran (payment), pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasar modal (capital market), perasuransian (insurtech), dan jasa pendukung keuangan lainnya (supporting fintech). Ngomong-ngomong soal fintech, Sahabat Baca sendiri sudah tahu belum apa itu fintech ?

Fintech atau Financial Technology dapat diartikan sebagai bentuk implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatkan layanan jasa perbankan dan keuangan. Dalam perkembangan TIK mengakibatkan pergeseran paradigma pada industri di sektor keuangan karena fenomena inovasi disruptif. Kebutuhan manusia saat ini tidak di layani melalui jasa keuangan tradisional (tatap muka) karena dituntut untuk adanya akses secara online, serta dengan aturan ataupun persyaratan yang lebih mudah.

Perkembangan industri fintech di Indonesia tentunya tidak lepas dari lembaga pengawasan pemerintah. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan dua lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan wewenang yang fungsinya tumpang tindih untuk memantau perkembangan industri fintech. Bank Indonesia berfokus untuk mengatur dan mengawasi para pelaku fintech di bidang jasa keuangan pembayaran (payment) dan memiliki Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Sedangkan OJK berfokus pada pelaku fintech di bidang jasa keuangan pendanaan (lending) dan memiliki tiga regulasi yang mengatur tentang fintech, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, PJOK Nomor 37/PJOK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), dan PJOK Nomor 13/PJOK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Bagaimana Sahabat Baca? Apakah kagum dengan perkembanga ekonomi digital sekarang ini di era 4.0? Namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkembangan nya berhenti di sini, mungkin 5 tahun kedepan ataupun 2 tahun kedepan perkembangan akan semakin maju dan membuat aktifitas manusia menjadi lebih praktis dan mudah. Namun disetiap perkembangan zaman, pasti ada kekurangan dan kelebihan di setiap selanya. Ada baiknya kita sendiri sebagai manusia millennial akan menerima dan ikut dalam zaman tersebut, tak terkecuali dalam ekonomi pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya