SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Solopos.com-Rohmah Ermawati)

Solopos.com, SOLO — Satuan Penyelenggara Administrasi dan Gerai Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Polresta Solo memberlakukan tes psikologi untuk pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C mulai Senin (24/2/2020).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Selasa (11/2/2020), menjelaskan aturan tersebut sesuai Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang SIM dan instruksi Kapolda Jateng No.ST/213/I/YAN.1.1./2020 tentang Pemberlakukan Tes Psikologi bagi seluruh golongan SIM di seluruh jajaran Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

2 Hari Rute KA Bandara hingga Klaten Diuji Coba, Tarif Masih Rp0

“Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi tetapi perpanjangan juga harus lulus tes psikologi. SIM itu kan berlaku lima tahun, selama masa berlaku itu psikologi seseorang itu berubah-ubah. Jadi tetap kami uji untuk mengetahui memenuhi syarat dan tidaknya," ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Dia menambahkan sebenarnya aturan itu sudah sejak 2012 lalu tetapi baru pada tahun ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM.

Bawang Putih dari China Tak Sebarkan Virus Corona, Pedagang Minta Ini

"Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani, kalau jasmani kan sudah harus lulus kir dokter sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan alur dari permohonan SIM tetap sama. Namun setelah mengikuti ujian kir dokter pemohon SIM mengikuti ujian psikologi.

Menurutnya, ujian psikologi dilaksanakan oleh pihak di luar Satlantas Polresta Solo. Sehingga, standar kelulusan seperti tingkat batas emosi seseorang psikolog yang lebih mengetahui. Apabila pemohon tidak lulus ujian maka akan ada catatan yang harus diperbaiki.

Gibran Klaim Setia ke PDIP Meski Tak Dapat Rekomendasi

Busroni menyebut segera berkoordinasi dengan para psikolog yang telah memiliki izin resmi sembari menunggu petunjuk teknis dari Kapolda Jawa Tengah terkait pelaksanaan psikotes.

“Ini bukan persoalan ribet dan tidak ribet, jumlah kecelakaan di jalan raya sangat tinggi sehingga ini menjadi perhatian bagi kami semua. Sekarang kan bisa memohon SIM sistem online menggunakan aplikasi Korlantas. Jadi, ke Satpas tinggal menyerahkan berkas-berkasnya,” imbuh Busroni.

Wisata Bukit Sidoguro di Bayat Klaten Ramai, Warung Apung Rawa Jombor Tetap Sepi

Sementara itu, Bintara Urusan (Baur) SIM Satpas Satlantas Polresta Solo, Aiptu Hani, memprediksi pelaksanaan psikotes hampir sama dengan pelaksanaan psikotes bagi pemohon SIM A umum dan B1 yang sudah lama berlaku.

Menurutnya, lokasi psikotes bagi pemohon SIM A umum dan B1 berada tak jauh dari lokasi kir dokter di wilayah Kota Barat.

Sementara itu, Rahayu, warga Plesungan, Karanganyar, meyakini aturan lolos psikotes bertujuan baik bagi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya