SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk Urea. (Istimewa/pupuk-indonesia.com).

Solopos.com, BOYOLALI PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 30.591 ton ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, hingga Rabu (31/8/2022).

Angka tersebut tercatat mencapai 61 persen dari total alokasi 2022 yang ditetapkan pemerintah setempat, yaitu sebesar 50.469 ton.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

VP Penjualan Wilayah 3B Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti, melalui siaran pers yang dikirim kepada Solopos.com, Jumat (2/9/2022), mengatakan pupuk subsidi yang telah disalurkan Pupuk Indonesia ke Kabupaten Boyolali ini terdiri atas lima jenis.

Jenis pertama yakni pupuk Urea, pupuk NPK atau Phonska, pupuk SP-36, pupuk ZA, dan pupuk organik.

“Jadi sampai tanggal 31 Agustus 2022, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan pupuk bersubsidi berjumlah 30.591 ton atau sudah 61 persen dari total alokasi untuk Kabupaten Boyolali sebesar 50.469 ton,” kata Rizki.

Baca juga: Petani Boyolali Ngeluh Pupuk Langka, Mentan Janji Subsidi Separuh Harga

Rincian penyaluran pupuk bersubsidi di Boyolali itu adalah Urea sebanyak 13.445 ton, NPK sebanyak 10.232 ton, SP-36 sebanyak 320 ton, ZA sebanyak 3.078 ton, dan organik sebanyak 3.516 ton.

Rizki menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi disesuaikan dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah melalui SK Dinas Pertanian setempat.

“Jadi di Kabupaten Boyolali, berdasarkan data per Agustus 2022, realisasi penyaluran Urea sudah mencapai 109 persen, bahkan pupuk NPK telah mencapai 131 persen dari alokasi yang ditetapkan,” jelas Rizki.

Sementara, total stok pupuk bersubsidi di Kabupaten Boyolali (Lini III) per 1 September 2022 tercatat sebesar 2.061 ton. Rinciannya yakni pupuk jenis Urea sebanyak 793 ton dan NPK sebanyak 1.268 ton.

Pasokan pupuk bersubsidi ini dipasok oleh dua anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pusri Palembang dan PT Petrokimia Gresik.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Minta Petani Tak Lagi Andalkan Pupuk Subsidi, Kenapa?

Pupuk bersubsidi didistribusikan ke tingkat petani berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat.

SK Dinas Pertanian merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan No. 10 Tahun 2022. Permentan No. 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dalam aturan baru yang diteken pada 8 Juli 2022 tersebut, Rizki menjelaskan ada beberapa ketentuan baru yang perlu diketahui oleh para stakeholder, termasuk petani.

Misalnya, terkait jenis pupuk yang difokuskan kepada Urea dan NPK dari yang sebelumnya terdapat jenis SP-36, ZA, dan Organik.

Baca juga: Petani Wonogiri Keluhkan Pembatasan Pembelian Pupuk Subsidi

Sembilan Komoditas

Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk pun difokuskan menjadi sembilan komoditas strategis dari sebelumnya 70 komoditas.

Sembilan komoditas ini masuk ke dalam tiga subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Terakhir subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Sementara, ada empat syarat petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Pertama yakni wajib tergabung dalam kelompok tani.

Baca juga: Siap-Siap, Pemerintah Segera Batasi Pupuk Subsidi, Begini Alasannya

Kedua, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Ketiga, menggarap lahan maksimal dua hektar. Terakhir, menggunakan Kartu Tani untuk di wilayah tertentu.



Lebih lanjut Rizki menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani. Sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.

Baca juga: Menyusut 6.391 Ton, Alokasi Pupuk Subsidi NPK di Wonogiri 34,43 Persen

Sementara itu, terkait Kartu Tani, Rizki menjelaskan bahwa data atau angka yang berada di dalam Kartu Tani masih bersifat usulan.

Sedangkan Pupuk Indonesia, melalui distributor dan jaringan kios resminya, menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan angka dalam SK Dinas Pertanian setempat.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kembali kepada seluruh distributor dan jaringan kios resminya, untuk senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan alokasi dalam SK Dinas Pertanian. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah,” tutup Rizki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya