SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus terorisme, Pepi Fernando membantah dirinya sebagai dalang dalam enam rencana aksi peledakan bom. Kuasa hukum Pepi, Hasludin Hatjani saat membacakan eksepsi Pepi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (10/11) mengatakan, dalam dakwaan jaksa, aksi Pepi terancam hukuman mati, karena merencanakan dan menggerakan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Menurut Hasludi, pasal-pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yang digunakan untuk menjerat Pepi, tidak tepat. Hasludin meminta agar Pepi dijerat dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan bahan peledak. Ia menilai, Pepi termotivasi berjuang setelah berkenalan dengan Abu Rosyid, Amir NII non teritorial Sumatera. Pada sidang 3 November lalu, jaksa mendakwa Pepi sebagai otak perencanaan peledakan bom. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 17 November mendatang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya