SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Salah satu penyuplai dana untuk Abu Bakar Baasyir, Syarif Usman dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Pria berusia 41 tahun itu dinilai jaksa terbukti ikut menyokong milisi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) pimpinan Ba’asyir dengan menyumbang uang senilai Rp 200 juta. “Uang itu dalam rangka jihad fisabilillah. Disampaikan lewat ustadz Abdul Haris (Ketua JAT Jakarta) di kantor JAT Pejaten,” kata jaksa penuntut umum, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (1/3/2011).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Majelis hakim diketuai Aminal Umam. “Menuntut. Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 jo pasal 7 Perpu Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun potong masa tahanan,” tandas Ahmad Yani.

Sebelum menghibahkan uangnya, Syarif Usman mendapat presentasi kegiatan milisi JAT di Aceh. Sebuah film dokumenter diputar di kantor JAT Pejaten dan berisi pelatihan militer. Puluhan orang terlihat latihan baris-berbaris, berlatih bongkar-pasang senjata dan tenda.

“Awal film diawali gambar pegunungan baris-berbaris. Waktu itu ada gambar militer sekitar 60 menit berisi orang-orang baris berbaris, bongkar pasang senjata, dan diakhiri berteriak Allahu Akbar-Allahu Akbar,” ucap Ahmad Yani yang mendasarkan tuntutannya pada berbagai bukti dan 26 saksi di pengadilan.

Syarif Usman merupakan dokter umum yang membuka praktik di Rangkas Bitung, Banten. Dia mulai tertarik kepada kegiatan Abu Bakar Baasyir dengan mengikuti pidato dan ceramah Baasyir di berbagai tempat.

Pada pertengahan 2008, dia diambil sumpah di Masjid Almuhajirin, Grogol dan dinyatakan resmi masuk JAT. Karena rumah Syarif di Rangkasbitung, bila Ba’asyir sedang beraktivitas di daerah Serang atau Banten, ia kerap menginap di rumah Syarif.

“Saat Abu Bakar Baasir ke Rangkasbitung untuk tabligh akbar di Serang, menginap di rumah terdakwa. Terdakwa bertemu Abu Bakar Baasyir dan berkata, ‘Antum, saya punya amaliyah jihad fisabillilah yang membutuhkan dana. Kalau ada pembayaran, hubungi saya atau hubungi ustad Haris’,” kata Baasyir seperti dikutip jaksa.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya