SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana (tengah)mengamati tabung elpiji yang telah disuntik para tersangka di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/2/2014). (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KARANGANYAR –Jajaran Polres Karanganyar meringkus dua penyuntik elpiji 12 kg yang dianggap meresahkan konsumen gas di Gondangrejo, Kebakkramat, Senin (17/2/2014). Kedua tersangka yang ditangkap polisi itu merupakan karyawan agen elpiji di Sukoharjo.

Dua tersangka yang dibekuk polisi, yakni Asmara Bayu Dewana, 19, warga Singopuran RT 004/RW 005, Kartasura, Sukoharjo dan Budiyanto, 19, warga Serengan, Solo. Keduanya bersekongkol menyuntik elpiji kosong ukuran 12 kg di pematang sawah di kawasan Gondangrejo. Aksi itu sempat dilihat warga sekitar sebelum dilaporkan ke petugas kepolisian. Dalam tempo singkat, aparat kepolisian langsung menangkap kedua tersangka di Gondangrejo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Saat ditangkap, kedua tersangka ini tak melakukan perlawanan. Di tempat sepi itu, mereka sedang menyuntik tabung gas yang kosong dengan tabung gas yang isi. Aksi ini mirip dengan kasus BBM kencing di jalan. Dalam hal ini, ukuran tabung elpiji yang diisi dan yang dicuri, yakni ukuran 12 kg,” tegtas Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/2/2014).

AKBP Martireni Narmadiana menjelaskan tabung hasil suntikan itu dijual tanpa segel dengan harga Rp92.000. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Barang-Bukti (BB) yang disita berupa mobil carry, tiga tabung gas, plastik segel elpiji, pipa aluminium untuk menyuntik tabung,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang mendekam di sel Mapolres Karanganyar dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kalau ada masyarakat yang melihat penyuntikan tabung elpiji secara ilegal seperti ini, silakan laporkan kepada kami. Otomatis, kami akan mengusut secara tuntas,” katanya.

Salah satu tersangka, Budiyanto, mengatakan aksi penyuntikan tabung elpiji ini sudah dilakukan sebanyak enam kali. Tabung kosong yang sudah disuntik itu dijual ke sub agen senilai Rp92.000.

“Cara menyuntik tabung elpiji yang kosong ini cukup mudah, yakni dengan menggunakan pipa kecil dari alumunium. Tabung ilegal itu kami jual tanpa segel,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya