SOLOPOS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019). (Antra-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Akhmad Shofian, penyuap Bupati M.Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten itu, Rabu (11/12/2019), dijatuhi hukuman dua tahun dan dua bulan penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 /2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertimbangannya, terdakwa terbukti memberikan uang dengan total Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap. Uang tersebut diserahkan melalui staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.

Suap tersebut diberikan agar terdakwa bersama istrinya bisa diangkat dalam jabatan baru. Atas putusan tersebut, terdakwa Akhmad Shofian menyatakan menerima, sementara jaksa.penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya