Semarang
Kamis, 21 November 2019 - 00:50 WIB

Penyuap Bupati Kudus Dituntut 3 Tahun

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, dituntut hukuman 3 tahun penjara. Ia didakwa menyuap Bupati M.Tamzil berkaitan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Jaksa penuntut umum Eva Yustiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019), juga menuntut terdakwa membayar denda Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Advertisement

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan uang dengan total nilai Rp750 juta yang diserahkan dalam tiga tahap. Uang tersebut diserahkan melalui anggota staf khusus bupati Agoes Soeranto dan ajudan bupati Uka Wisnu Sejati.

Menurut jaksa, meski uang suap tersebut tidak diterima langsung oleh Bupati Tamzil, namun melalui Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati, dapat diartikan uang tersebut telah diterima oleh bupati. "Saksi Agus dan Uka bertindak asal sepengetahuan bupati. Keduanya tidak mungkin menerima uang tanpa persetujuan bupati," katanya.

Advertisement

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan karena rusaknya sistem mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Kudus yang disertai mahar, faktor kedekatan, serta afiliasi politik. Bahkan terdakwa, lanjut dia, aktif melakukan suap hingga rela berutang serta mengorbankan kepentingan pendidikan anaknya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa dalam perkara korupsi di Kudus itu. Jaksa menilai terdakwa merupakan pelaku utama dalam tindak pidana ini sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif