SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Hakim JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto Ilustrasi Hakim
JIBI/Harian Jogja/Reuters

SLEMAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya mengumumkan dua tersangka baru kasus penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman tahun 2010 dan 2011. Dua tersangka ini berinisial Try dan WH.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejari (Kajari) Sleman, Jacob Hendrik P mengatakan pengumuman ini sebagai tindak lanjut dari pelimpahan berkas tersangka M dari penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dua tersangka baru ini

“Setelah gelar kasus, kami kembali menetapkan dua tersangka kasus KONI Sleman. Dia adalah Try dan WH,” kata Jacob di Kejari Sleman, Selasa (16/4).

Jacob mengatakan tersangka Try merupakan mantan Wakil Ketua I KONI Sleman sedangkan WH adalah mantan Bendahara KONI Sleman. Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (16/4).

Try ini merujuk pada Triyana sebagai ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor ketetapan B-04/O.4.14/Fd.1/04/2013. Sedangkan tersangka lain merujuk pada Wahyu Hidayat dengan nomor ketetapan B-05/O.4.14/Fd.1/04/2013.

“Dua tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dikaitkan dengan bukti yang cukup dan keterangan saksi. Mereka sudah secara tegas melakukan tindakan menghilangkan uang negara bersama-sama dengan M,” kata Jacob.

Jacob menegaskan puihaknya masih akan mengembangkan penyidikan selanjutnya.

Pengembangan ini diharapkan bisa membongkar lebih banyak kejanggalan dan termasuk aliran-aliran dana dari KONI Sleman kemana saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya