SOLOPOS.COM - Ilustrasi (teamsternation.com)

Ilustrasi (teamsternation.com)

JAKARTA – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnakertrans Muji Handaya mengatakan para tersangka penyekapan buruh di Tangerang akan dituntut secara pidana dengan pasal berlapis, antara lain pelanggaran Undang-undang Pidana Umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga sampai pemulangan mereka, saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum,” kata Muji Handaya, Minggu. Namun, menurut dia, fokus sekarang adalah penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Muji mengatakan para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana, agar menjadi efek jera, dan pelajaran bagi para pengusaha lain, sehingga mereka menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak. “Kami telah sepakat dengan Kepolisian bahwa para tersangka itu akan dikenakan pasal pelanggaran undang-undang pidana umum, Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak,” kata Muji.

Ia memaparkan beberapa peraturan yang dilanggar adalah pemberian upah minimum, Undang-undang No.3 tahun 1992 mengenai jaminan sosial, Undang-undang Ketenagakerjaan mengenai pengaturan waktu kerja serta konvensi ILO 182 mengenai mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk. Selain itu, pelanggaran juga dilakukan terhadap peraturan perindustrian dimana dilakukan kegiatan usaha tidak sah kemudian undang-undang perlindungan anak melakukan eksploitasi. “Kemudian yang paling berat adalah di bidang KUHP hukum pidana apakah itu penyekap, apakah itu menghilangkan hak sipil, hak beribadah dan sebagainya,” kata Muji.

Sementara itu, ke-34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, akhirnya dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka. Pemulangan itu dilakukan setelah mereka mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh Kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) Kemnakertrans. Pemulangan dilakukan pada Sabtu (4/5/2013) malam yang dibagi kedalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan bus sedangkan beberapa buruh lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

“Penyekapan” buruh di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Kedua buruh yakni Andi Gunawan, 20, dan Junaidi, 22, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak. Muji mengatakan untuk beberapa pekerja anak akan ditarik untuk diberikan fasilitas pendidikan.

“Kemnakertrans mempunyai Program Penarikan Pekerja Anak yang kemudian nanti akan kita salurkan kepada Jenis-jenis pekerjaan yang ringan,” ujar Muji. Sedangkan bagi pekerja-pekerja yang lain yang ingin mendapatkan pekerjaan lagi, Muji mengatakan Kemnakertrans akan memfasilitasi untuk mendapat pekerjaan yang lebih baik atau menawarkan program transmigrasi. “Nanti akan saya laporkan kepada Menakertrans untuk dapat mendapatkan perhatian khusus,” kata Muji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya