SOLOPOS.COM - Pembunuh anak kandung berinisial AN, 34, aparat Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia diperiksa Rabu (8/2/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Solopos.com, CIMAHI — Tersangka penyiksa anak kandung hingga meninggal dunia di Cimahi, Jawa Barat terancam hukuman mati.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena perbuatan menyiksa anak kandung itu sudah dilakukan berulang kali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyebut ayah berinisial AN, 34, yang merupakan pelaku pembunuhan anak perempuannya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

Selain dijerat dengan pasal perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga, AN juga dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, atau hukuman mati,” kata Aldi di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Aldi, AN dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena berdasarkan konstruksi penyidikan tersangka kerap menyiksa anaknya itu.

“Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Aldi menjelaskan, AN melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya yang berinisial AH, 11, yang merupakan perempuan dan AA, 12, yang merupakan laki-laki.

Aksi penganiayaan itu menyebabkan anak perempuan tersangka, AH tewas sedangkan kakaknya mengalami luka-luka.

Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Senin (6/2/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Sekitar 15 kali pukulan dan tendangan sedangkan kepada si kakak yang kini sedang dirawat itu sekitar tujuh kali,” kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan, AN melakukan penyiksaan karena kesal terhadap anaknya yang mengambil uang Rp450.000 tanpa izin.

“Pelaku pernah dua kali masuk penjara di kasus yang lain, pelaku pekerjaannya sebagai pengamen di Cipaganti, jadi pelaku ngekost (dipenjara) di Cibabat setahun, kasusnya pencurian,” katanya.

Selain AN, polisi juga mengamankan istri AN atau ibu tiri dari korban dengan status sebagai saksi.

Istri AN mengaku suaminya memiliki sifat temperamental.

“Kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini, apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka. Kami masih mencari bukti-bukti lain, terkait peran ibu tirinya,” kata Aldi.

Sementara itu, AN mengaku memang telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya itu. Dia mengaku menyesal telah menyiksa anaknya hingga meninggal dunia.

“Pernah menyiksa tapi nggak sampai kaya gitu (meninggal),” kata AN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya