Solopos.com, SUKOHARJO – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo.
“Perkembangan sudah ada penetapan tsk [tersangka] sejak 16 Juni dan saat ini kami masih melanjutkan proses penyidikan,” kata penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid, saat dihubungi Solopos.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/6/2022). Harun mengungkapkan penetapan itu ditentukan setelah penyidikan yang dilakukan kepada 11 saksi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ditanya lebih lanjut, Harun mengungkapkan tersangka penjebolan tembok eks Keraton Kartasura itu berinisial MK. Namun dia tak bersedia menjelaskan secara detail peran MK dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan MK tak ditahan tapi diberlakukan wajib lapor.
Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat, Kamis (21/4/2022), hingga hancur. Kejadian itu memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, pihak pemerintah, hingga aparat berwajib. Kasus itu kemudian ditangani oleh PPNS BPCB Jateng.
Kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo, kemudian naik ke penyidikan setelah hasil gelar perkara tahap satu di Kantor BPCB Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022). Saat itu, Harun yang dihubungi Solopos.com seusai gelar perkara menyebut kasus penjebolan tembok eks Keraton kartasura dipastikan menjadi tindak pidana.
Baca juga: Kejagung Turun Tangan Periksa Kasus Perusakan Tembok Keraton Kartasura
Diberitakan sebelumnya, kawasan bekas Keraton Kartasura yang berlokasi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau BCB dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo pada 28 April 2022.
Ancaman Hukuman Pidana
Ihwal penetapan kawasan eks Keraton Kartasura sebagai budaya cagar budaya itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laela, beberapa waktu lalu. Menurut Siti, kawasan eks Keraton Kartasura merupakan situs cagar budaya yang wajib dijaga dan dilindungi sesuai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada 28 April. Ada enam objek di situs kawasan eks Benteng Kartasura seperti benteng, makam, sumur, dan masjid,” kata dia waktu itu.
Baca juga: BPCB Jateng: Penjebolan Tembok Keraton Kartasura Masuk Tindak Pidana
Jika merujuk pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya jelas diatur sanksi pidana terkait perusakan tersebut. Pasal 66 ayat (1) UU Cagar Budaya mengatur setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Berdasarkan undang-undang tersebut pelanggaran pasal itu diancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar yang tercantum dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.