SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura yang puluhan tahun kosong dan menjadi lokasi program misteri uji nyali, Jumat (8/7/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com,SUKOHARJO – Kasus penjebolan objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks Benteng Keraton Kartasura Kabupaten Sukoharjo terjadi dua kali selama empat bulan terakhir.

Kejadian kedua yakni penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Jumat (8/7/2022) pagi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, mengatakan kasus penjebolan pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kartasura, Sukoharjo masuk proses pemanggilan saksi.

Pemanggilan saksi akan dilakukan pada Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura.

“[Pemanggilan saksi dilakukan] besok Jumat (15/7/2022) mulai pukul 08.30 WIB di Mapolsek Kartasura. [Untuk siapa saja yang dipanggil] yang jelas warga sekitar,” katanya saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

Penjebolan hingga dua kali ini menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mendorong upaya serius stakeholder menjaga ODCB.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan sesuai UU no. 11/2022 tentang cagar budaya tugas TACB hanya melakukan kajian dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi.

Sementara untuk pencegahan perusakan, hal tersebut masuk ranah dinas terkait. Pelaksanaannya berada di juru pelestarian (jupel).

Soal kewenangan, TACB  sebatas kajian atas permintaan Disdikbud yang kemudian diteruskan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai tingkatannya.

“Peran masyarakat dalam pelestarian cagar budaya sangat penting. Karena informasi dari masyarakat yang diperlukan oleh TACB. Untuk mendukung kajian ODCB hal itu sangat diperlukan, guna lengkapnya sebuah kajian,” katanya kepada Solopos.com, Kamis.

Baca juga: Tembok Kartasura Dijebol Lagi: Usia 277 Th, Bekas Rumah Patih Keraton

Sebelumnya, penjebolan benda cagar budaya pertama terjadi di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Tembok sepanjang enam meter dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjebolan tembok benteng baluwarti eks Keraton Kartasura di Kartasura, Sukoharjo.

Tersangka berinisial MK adalah pemilik lahan di dalam benteng. MK tidak ditahan, melainkan wajib lapor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya