SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Ilustrasi (skalanews.com)

JAKARTA – Mabes Polri menilai pengusutan sejumlah kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi illegal apabila dilakukan penyidik yang berstatus ilegal. Hal tersebut sejalan dengan adanya lima penyidik Polri yang habis masa tuga, tetapi masih bertahan di komisi antirasuah tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Soekarna menegaskan bahwa perintah kepada lima penyidik Polri yang ditugaskan di KPK untuk kembali ke institusinya, bukan untuk menghambat proses penyidikan di lembaga anti-korupsi itu. “Jadi instruksinya jelas bahwa agar mendukung sepenuhnya proses penyidikan yang ada di KPK,” ujarnya, Kamis (11/10/2012).

Namun, paparnya, ada aturan yang harus ditaati jika ingin menjadi penyidik tetap di KPK. Para penyidik itu harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu kepada Kapolri. “Datang dulu ke polisi, ajukan pengunduran. Lalu Kapolri mengajukan ke Presiden, dan turunlah pemecatan dengan hormat. Maka statusnya bukan jadi polisi lagi. Nanti, bisa jadi apapun,” terangnya.

Menurutnya, aturan tersebut wajib diikuti agar penyidik yang sedang melakukan penyidikan sah di mata hukum. Apabila tidak dilakukan prosedur itu maka statusnya ilegal. “Jadi kalau tidak sah semua hasilnya itu tidak sah. Maka harus ada aturannya, polisi mendukung kok, tapi harus sesuai aturannya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya