SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Tiga tersangka kasus korupsi dana bantuan peningkatan pendidikan dari Pemprov Jateng 2010 dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/3). Selain tersangka, juga dilimpahkan sejumlah barang bukti.

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyiapkan tujuh JPU untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka itu masing-masing Joko M Dahlan, Wahyudi dan Ashari. Sedang barang bukti yang mencapai 99 jenis itu antara lain uang tunai Rp 25 juta, kuitansi, buku tabungan dan proposal.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali Prihatin SH mengatakan pelimpahan itu hanya masalah administrasi saja, karena penyidik juga sebagai JPU.

Dengan pelimpahan tersangka itu, jelas Prihatin, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penahanan hingga 20 hari untuk menyusun kelengkapan dan penyempurnaan rencana dakwaan (Rendak) ke Pengadilan Tipikor.

“Kami juga tidak akan mengajukan perpanjangan penahanan tersangka, karena selama 20 hari ke depan, sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang,” ujarnya kepada wartawan di Kejari, Senin.

Selain kasus korupsi Bansos, penyidik juga melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana Raskin Kecamatan Ampel dengan tersangka Niken Prabarini ke JPU. Niken yang juga anggota Satgas Raskin Kecamatan Ampel itu diduga telah melakukan penggelapan dana Raskin bulan Oktober 2010 di delapan desa di Kecamatan Ampel dengan total sekitar Rp 69 juta.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali Prihatin SH mengatakan pihaknya juga menyiapkan tujuh JPU untuk menangani kasus dugaan korupsi penggelapan dana Raskin tersebut.

“JPU juga sama dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Jateng bagi sekolah-sekolah di Kecamatan Andong dengan tiga tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Prihatin menambahkan ditunjuknya tujuh JPU itu dikarenakan proses persidangan juga dilakukan di Pengadilan Tipikor Semarang.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya