SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Penyidik KPK menurut JK tak boleh dari luar Kepolisian dan Kejaksaan.

Solopos.com, BINTAN — Wacana perekrutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari luar Kepolisian dan Kejaksaan dipatahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Ia mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur perihal penyidik dengan sangat tegas.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Itu pasalnya, JK di Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (31/5/2015), menyatakan KPK tidak diperkenankan mengambil penyidik yang berasal dari luar institusi Kepolisian dan Kejaksaan yang bertentangan dengan KUHAP. Dijelaskannya, KUHAP mengatur bahwa penyidik KPK hanya Polri, Kejaksaan, dan institusi yang berhak memberikan sertifikasi.

Artinya, kata dia, penyidik yang tidak berasal dari kedua institusi tersebut adalah ilegal. “Ini undang-undang yang mengatakan seperti itu [Penyidik KPK harus berasal dari KPK dan Polri], jadi ada alasannya,” katanya.

Tambah Perekrutan
Jusuf Kalla menuturkan satu-satunya cara untuk memperbanyak jumlah penyidik KPK adalah memperbanyak perekrutan dari Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itu, menurutnya ketiga lembaga penegak hukum tersebut juga harus melakukan sinergi dalam pemberantasan korupsi.

Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelumnya mengatakan penyidik hanya ada dua, yaitu penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan. Di luar itu, penyidik harus memiliki sertifikasi yang mengeluarkan otoritas sebagai penyidik.

Sertifikasi penyidik tersebut dianggap penting, karena adanya kualifikasi tertentu yang harus dimiliki oleh penyidik. Penyidik , lanjut Yuddy, tidak boleh hanya menggali persoalan lewat pertanyaan, tetapi juga harus memiliki kemampuan yang matang dalam penguasaan ilmu hukum, psikologi, forensik, dan investigasi.

Kemampuan tersebut saat ini baru dapat diperoleh melalui pendidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itu, KPK perlu melakukan koordinasi dengan Kedua institusi tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya