SOLOPOS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (Antara-Humas KPK)

Solopos.com, JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi tak pandang bulu. Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menetapkan penyidik KPK sendiri sebagai tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai, bersama wali kota Tanjungbalai dan pengacara kasus tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan kenyataan itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). "KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga tersangka yang disebut dengan inisial itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial alias MS, pengacara Maskur Husain alias MH, dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju alias SRP.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Tidak Suka Berbagi, Benarkah?

Steppanus disangka menerima sejumlah uang dari Syahrial. Uang tersebut diberikan agar penyelidikan perkara yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus. "MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.

Baca Juga: Begini Cara Download Video Youtube Tanpa Aplikasi...

Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Setelah uang diterima, Steppanus pun kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli

Maskur pun diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara itu, Steppanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Baca Juga: Kata Fengsui Ada 5 Kesalahan Umum Penataan Rumah

Atas perbuatannya, tersangka Steppanus dan Maskur dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu kita undang-undang hukum pidana.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya