Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan rotasi di bagian penyidikan. Sebelumnya beredar isu para penyidik yang sedang menangani kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku dikembalikan ke institusi masing-masing.
Para penyidik yang dirotasi kini dikembalikan ke istitusi penegak hukum masing-masing, di antaranya ke Polri dan Kejaksaan Agung. Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rotasi yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Terisolasi di Wuhan China, Mahasiswa Indonesia Tak Boleh Keluar Kamar
"Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali, dibutuhkan di sana, ya itu kebutuhan organisasi di sana, kami enggak bisa menolak," tambah Ali.
Meski demikian Ali belum mau menyebut nama penyidik maupun jumlah yang ditarik oleh instansi penegak hukum. Berdasarkan kabar yang sampai ke awak media terkait penyidik yang dikembalikan adalah mereka yang tengah menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Dua penyidik tersebut adalah Rosa yang dikembalikan ke Polri dan Yadyn yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Terkait isu rotasi ini terkait kasus suap Wahyu Setiawan, Ali membantahnya. Dia menyebut tak ada penyidik KPK yang ditarik karena tengah menangani kasus tangkap tangan dalam kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya, sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ucap Ali.
Narasi Foto Jokowi Ajak Makan Tikus Bakar? Cek Faktanya
Ia kemudian kembali menegaskan penyidik yang ditarik karena kebutuhan di organisasinya masing-masing. "Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu pahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," tutup Firli.