Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan penyidik bisa saja menetapkan penceramah Bahar bin Smith, sebagai tersangka. Syaratnya, penyidik mengantongi dua alat bukti.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Selama alat bukti cukup, bisa saja (jadi tersangka). Kalau sekarang masih (berstatus) saksi,” kata Kombes Pol Syahar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024
Kombes Pol Syahar mengatakan penyidik sudah menemukan adanya alat bukti terkait materi ceramah Bahar di Palembang, Sumatra Selatan, yang bernada menghina Presiden Jokowi. “Penyidik sudah menemukan alat bukti terkait itu,” kata Syahar.
Status perkara Bahar yang ditangani Bareskrim Polri saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah memeriksa 11 saksi dan empat ahli dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut, diketahui bahwa video berisi ujaran kebencian Bahar yang dipermasalahkan merupakan video rekaman ceramah Bahar bin Smith pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 19/2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP.