SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Satu lagi penyidik Gayus HP Tambunan di Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Eko Budi Sampurno, divonis hukuman kode etika profesi Kepolisian.

Eko termasuk beruntung dibanding penyidik Direktorat Ekonomi Khusus lain yang terseret kasus Gayus. Eko masih diperkenankan berdinas di direktorat ini dan hanya wajib minta maaf ke instansi secara langsung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dan diwajibkan mengikuti pembinaan dibidang profesi, etika, dan moral,” kata Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar, Jumat (11/3/2011).

Dalam sidang kode etik profesi yang berlangsung sejak pekan lalu di Mabes Polri, Majelis Hakim menyatakan Eko terbukti melanggar pasal 5 uruf a dan b, pasal 7 ayat 1 dan 3, tentang kode etik profesi anggota Polri.

Eko terbukti melakukan perbuatan tercela saat menangani kasus mafia hukum Gayus HP Tambunan senilai Rp 28 miliar, yakni tidak melakukan gelar perkara, tidak pernah memanggil penyidik yang menangani perkara tersebut sebagai atasan, dan terpengaruh pendapat AKBP Mardiyani terkait pembukaan blokir rekening Gayus.

(Inilah.com/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya