SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Penyetor 20 lembar pecahan Rp50.000 uang palsu (upal) ke Bank BNI Cabang Slamet Riyadi, Mita Amalia, 27, mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polresta Solo.

Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu sedianya diperiksa, dua pekan lalu, perihal upal yang dimilikinya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dihubungi Solopos.com, akhir pekan lalu, menginformasikan Mita tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang jelas.

Sedianya penyidik akan memeriksanya terkait upal yang disetorkannya di Bank BNI, Jumat (6/9) siang lalu. Dikatakan Rudi, keterangan Mita sangat dibutuhkan penyidik untuk menguak kasus kepemilikan upal tersebut.

“Mita tidak memenuhi panggilan. Panggilan kedua akan kami layangkan lagi. Dia kan penyetor, jadi keterangannya sangat penting. Waktu pemanggilannya akan dibahas dulu,” papar Rudi mewakili Kapolresta, AKBP Iriansyah.

Dikatakannya lebih lanjut, sebelumnya penyidik telah memeriksa pihak Bank Indonesia (BI) dan petugas teller Bank BNI. Petugas teller dimintai keterangan untuk mengetahui alur penyetoran hingga diterimanya upal dari Mita.

Rudi belum dapat mengungkapkan identitas petugas teller dan hasil pemeriksaan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas mengetahui uang yang disetorkan Mita adalah palsu setelah mengeceknya dengan alat sebelum proses transfer dilaksanakan.

Petugas selanjutnya menginformasikan temuannya kepada atasannya. Upal selanjutnya disita. Mita meminta uangnya kembali dengan alasan batal mentransfer. Namun, petugas tetap tak memberikannya dan melaporkan hal tersebut kepada BI.

Mita diketahui hendak menransfer uang Rp9 juta. Rp1 juta di antaranya palsu.

Otoritas BI diperiksa karena sebagai pihak yang berwenang menyatakan palsu atau asli uang rupiah. Pihak BI menyatakan uang kertas yang dilaporkan pihak Bank BNI adalah palsu.

Rudi menginformasikan, pihak BI juga akan dijadikan saksi ahli untuk mengungkap kasus itu.

Seperti diinformasikan, Bank BNI menggagalkan penyetoran upal senilai Rp1 juta, September lalu. Upal yang terdiri dari 20 lembar pecahan Rp50.000 itu disita pihak bank untuk diproses lebih lanjut.

Penyetor meminta bantuan kepada rekannya warga Solo untuk meminta uangnya kembali. Rekan penyetor sempat terlibat cekcok mulut dengan petugas bank. Pihak penyetor berkeras meminta uangnya kembali, namun petugas bank tetap menyita uang tersebut karena beranggapan hal itu sudah sesuai prosedur. Pihak BI yang dilapori menyatakan uang tersebut palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya