SOLOPOS.COM - XT Square (JIBI/Harian Jogja/dok)

XT Square (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Adanya penyertaan modal untuk pengelola XT Square senilai Rp3 miliar hingga saat ini belum disepakati sehingga harus melalui voting.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pengelola XT Square, Rifki Listianto, dinamika yang berkembang saat ini memang merujuk pada setuju atau tidaknya penyertaan modal bagi PD Jogjatama Visesa.

Ekspedisi Mudik 2024

Rifki menegaskan, secara kelembagaan soal pengelola XT Squaretidak ada persoalan. Meskipun, banyak penolakan agar modal sebanyak Rp3 miliar diberikan kepada PD Jogjatama Visesa. “Dua opsi yang akan diparipurnakan itu setuju atau tidak tentang penghapusan aset. Tidak ada masalah dengan kelembagaan pengelolanya. Itu sudah selesai (disepakati),” kata Rifki kepada Harian Jogja, belum lama ini.

Menurut dia, aset XT Square baik diterima penyertaan atau tidak tetap milik Pemkot. Hanya, hal yang akan divoting tersebut menyentuh pada persoalan apakah penyertaan modal untuk PD Jogjatama Visesa sebesar Rp3 miliar diberikan atau tidak. Opsi tersebut memiliki dampak pada revisi Perda BUMD, namun tidak pada lembaga pengelola XT Square.

Saat ini, lembaga apraisal menaksir harga lahan dan bangunan XT Squareantara Rp113 miliar hingga Rp116 miliar. “Aset XT Square tanah dan gedung tetap milik Pemkot. Lembaga yang mengelola sudah clear. Yang akan diselesaikan adalah penyertaan modalnya Rp3 miliar itu,” jelasnya.

Sebenarnya, kata Rifki, perusahaan daerah pengelola XT Square cukup diberi dana Rp3 miliar sebagai modal awal. “Aset gedung dan tanah tetap tidak disertakan, mengingat meminimalkan risiko kemudian hari dan tidak mengganggu kinerja BUMD tersebut,” ujarnya.

Hal itu berbeda dengan pandangan Ketua Komisi C DPRD Jogja Zuhrif Hudaya, kemarin. Menurut Zuhrif, bila nanti disetujui pengalihan asset ke BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) maka pengelolaan XT akan segera berjalan. “Kalau opsi menerima yang menang, maka XT akan segera dibuka,” tuturnya.

Sebaliknya, bila tidak disetujui maka Dewan akan melakukan kajian ulang siapa yang akan mengelola XT Square. “Selain akan ada kajian ulang siapa yang nanti akan mengelola XT Square, bila opsi menolak yang menang maka peraturan daerah (Perda) BUMD tidak berlaku,” ujar Zuhrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya