SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

SOLO—-Penyerapan pajak daerah dari sektor nonhotel seperti indekos, losmen, pesanggrahan dan homestay di Solo masih belum maksimal. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo mengatakan kendala penarikan retribusi pajak indekos dipengaruhi oleh tingkat kesadaran pemilik yang masih rendah.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kepala Seksi (Kasi) Dokumentasi dan Pengolahan Data DPPKA Solo, Sinto Retno Wandiastuti, mengatakan bangunan indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh wajib membayar pajak sebesar 5% dari omzet pendapatan per bulan. DPPKA mencatat sekitar 104 hotel di Kota Bengawan terdaftar sebagai pembayar pajak daerah. Angka sisanya masih sulit dideteksi karena pendataan masih didasarkan pada pengamatan lapangan atau survei. Sedangkan jumlah nominal pajak yang diterima DPPKA Solo setiap bulan sekitar Rp9 juta per bulan.

“Losmen, homestay dan pesanggrahan datanya ada di Dinas Pariwisata. Jumlah indekos sendiri sulit didata, kami biasanya mendata berdasarkan pengamatan lapangan, kalau ada yang baru kami datangi dan beri sosialisasi pajak,” ujar Sinto saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (11/9/2012).

Sosialisasi pajak daerah nonhotel yang diatur dalam Perda Solo No 4/2011 tentang Pajak Daerah itu sepertinya juga belum sampai sepenuhnya ke pemilik-pemilik indekos.

Pengelola indekos di belakang kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) yang enggan menyebutkan namanya mengatakan selama ini belum ada sosialisasi tentang pajak. Ia hanya mendengar informasi dari pengusaha indekos lain.

“Saya dengar malah tarifnya 15%, itu diambil dari penghasilan kotor atau bersih, per bulan atau per tahun saya juga tidak tahu. Kebetulan di sini saya juga pendatang jadi belum terlalu memahami peraturannya,” terang dia.

Pemilik indekos di daerah Ngoresan, Jebres itu menerima ongkos sewa sekita Rp3 juta/tahun. Jumlah kamar yang dimiliki sekitar 20 kamar. Berdasarkan Perda Solo No4/2011 tentang Pajak Daerah ia wajib membayar pajak daerah sebesar 5% setiap bulan.

Pengelola kos di lokasi yang sama, Pur, juga mengatakan hal senada. Selama ini pihaknya hanya menerima surat edaran langsung dari pegawai DPPKA. Surat edaran itu lalu ia sampaikan kepada pemilik kos yang berada di Jakarta.

Rumah kos yang dikelola Pur berisi 20 kamar. Biaya sewa per kamar setiap tahunnya Rp2,8 juta. “Saya kurang paham dengan peraturannya yang saya tahu hanya kos yang berisi kamar lebih dari sepuluh harus membayar pajak,” kata dia.

Pemilik kos berpendapat membayar pajak setiap bulan menambah biaya operasional yang harus dikeluarkan setiap bulan seperti biaya listrik dan air. Konsekuensinya, mereka harus menaikkan tarif sewa untuk menutup biaya tersebut.

DPPKA Solo berharap pemilik usaha nonhotel lebih sadar membayar retribusi pajak. Pasalnya, hasil dari pajak daerah itu nantinya juga akan kembali lagi ke mereka untuk memajukan Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya