SOLOPOS.COM - Gaji panglima TNI selain gaji pokok ada juga tunjangan kinerja.

Solopos.com, BOYOLALI – Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali menyatakan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Boyolali baru sekitar 70 – 80 persen.

Maka dari itu, BKD Boyolali mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyerap anggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebesar 70 – 80 persen di bulan November ini masih normal tapi harapannya sampai Desember bisa 90 persen lebih lah,” ujar Kepala BKD Boyolali, Purwanto, kepada Solopos.com, Minggu (27/11/2022).

Purwanto mengimbau seluruh OPD dapat menyerap anggaran sesuai dengan anggaran kegiatan yang telah direncanakan pada 2022 ini.

Ia menyebutkan ada 35 OPD di Boyolali, belum ditambahkan dengan Puskesmas, dan UPT Dikdas di masing-masing kecamatan yang harus menyerap anggaran sebelum penutupan pada 25 Desember.

Baca juga: Terbaik Se-Soloraya, Pemkot Solo Raih Penghargaan WTP Kali Ke-11

Purwanto lebih menyoroti untuk mempercepat penyerapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali.

“Jadi yang kami boost itu Dinas Pendidikan karena memang BOS dan DAK ini yang masih perlu peningkatan. Jumlah pastinya saya agak lupa tapi memang perlu di-boost,” ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan data dari BKD Boyolali per Senin (28/11/2022), belanja daerah di Boyolali pada 2022 memiliki anggaran Rp2.563.754.134.000 dan baru terealisasi Rp1.774.578.054.016 atau 69,22 persen.

Dengan pembagian pertama pada belanja operasi, anggaran Rp1.602.393.066.000 dan terealisasi Rp1.165.560.330.494 atau 72,74 persen.

Rincian terdiri dari belanja pegawai Rp771.186.267.638 dari Rp965.563.563.000, belanja barang dan jasa Rp342.847.864.700 dari Rp342.847.864.700, belanja hibah Rp26.438.785.911 dari Rp70.748.980.000, dan belanja bantuan sosial Rp25.087.412.245 dari Rp30.317.534.000.

Baca juga: Bertugas Pastikan Jalan di Solo Mulus, Ternyata Segini Anggaran Tim Sapu Lubang

Kemudian pembagian kedua belanja modal pada 2022 dianggarkan Rp573.282.950.000 dan terealisasi hingga 28 November Rp255.894.836.411.

Terinci dari belanja modal tanah Rp1.573.685.650 dari Rp8.026.831.000, belanja peralatan modal dan mesin Rp68.661.532.664 dari Rp153.536.463.000, belanja modal gedung dan bangunan Rp78.824.244.826 dari Rp176.187.808.000, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp104.050.078.867 dari Rp225.771.608.000, serta belanja modal aset tetap lainnya Rp2.785.294.404 dari Rp9.760.240.000.

Ketiga ada belanja tidak terduga, pada 2022 dianggarkan Rp9.076.474.000 dan hingga 28 November 2022 terealisasi Rp5.322.359.181.

Keempat ada belanja transfer yang pada 2022 dianggarkan Rp379.001.644.000 hingga 28 November terealisasi Rp347.800.527.930, terdiri dari belanja bagi hasil Rp13.764.352.000 dari Rp17.052.111.000, dan belanja bantuan keuangan Rp334.036.175.930 dari Rp361.949.533.000.

Sementara itu, hingga 28 November 2022, pendapatan daerah Boyolali tercapai Rp1.811.194.684.822 atau 78,59 persen dari anggaran 2022 Rp2.304.513.790.000.

Baca juga: Pemkab Tak Gelar Perayaan HUT Karanganyar, Anggaran Dipangkas untuk Covid-19

Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp355.262.294.718, dengan rincian PAD dari pajak daerah Rp 152.874.782.307, retribusi daerah Rp13.079.868.602, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp17.321.955.227, dan lain-lain PAD yang sah Rp171.985.688.582.

Kedua pendapatan transfer total hingga 28 November Rp1.454.611.268.626 dari Rp1.898.594.029.000. Terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar-daerah.

Pendapatan transfer pemerintah pusat terdiri dari dana perimbangan, dana insentif daerah (DID), dan dana desa dengan total Rp1.339.020.807.567.

Kemudian dana transfer antar-daerah terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dengan total hingga 28 November tercapai Rp115.590.461.059 dari Rp162.992.097.000.

Baca juga: Wow, Anggaran Covid-19 Sukoharjo Dinaikkan 3 Kali, Diklaim Tertinggi se-Soloraya

Ada pula anggaran dari lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp1.321.121.478.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya