SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusakan (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, kembali menekankan surat keputusan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pelarangan alih fungsi rumah menjadi tempat peribadatan rutin.

Boy mengatakan sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Sutarman juga melontarkan pernyataan serupa. “Maksud Pak Kapolri itu bukannya tidak boleh ibadah di rumah, tapi rumah yang dialihfungsikan,” kata Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (6/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini merupakan tanggapan atas kasus penyerangan sebuah rumah milik Nico Lomboan di Sleman, yang dijadikan tempat peribadatan. Menurut Boy, penyerangan tersebut terjadi lantaran pelanggaran yang dilakukan.

“Itu sudah disegel oleh pengadilan. Tetapi kemudian ada kegiatan ibadah, itu yang memancing reaksi masyarakat sekitar,” jelas Boy.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk mendirikan atau menjadikan rumah sebagai tempat ibadah tidak bisa dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah. Ada tahapan-tahapan yang harus diurus di pemerintah daerah setempat.

“Tentunya ini (perizinan) dilakukan oleh unsur-unsur pemda. Kalau masing-masing berdoa di rumah ya itu adalah hal yang sifatnya masing,” tukas Boy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya