SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penyerangan sekolah SMK Muhammadiyah 1 Bambanglipura berbuntut panjang.

Harianjogja.com, BANTUL-Warga Kembangkerep, GR, 17, tak hanya diperiksa polisi atas kepemilikan senjata tajam yang diamankan petugas keamanan SMK Muhammadiyah I Bambanglipuro. Pelaku yang melempari sekolah tersebut dengan batu, Rabu (25/2/2016) juga diperiksa atas kepemilikan pil berjenis Yarindo yang ditemukan petugas dari GR tersebut.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Kasatreskoba Polres Bantul AKP Rudy Prabowo menegaskan, obat yang dibawa oleh GR tersebut bukanlah obat jenis psikotropika. Pil Yarindo merupakan salah satu obat yang masuk dalam daftar G (Gevaarlijk, berbahaya).

Ekspedisi Mudik 2024

Obat jenis, kata Rudy, dalam memperolehnya harus berdasarkan resep dokter. Biasanya, obat yang di kemasannya bertanda huruf K dengan lingkaran merah bergaristepi hitam itu, dipakai sebagai obat antibiotik, anti alergi, dan obat penenang.

“Kalau digunakan secara bebas, obat ini sangat berbahaya,” katanya.

Lantaran obat itu bukan termasuk psikotropika, maka dalam penindakannya, pihaknya tak akan menggunakan pasal psikotropika, melainkan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Kesehatan saja.

“Penyidikannya pun tidak dilakukan oleh Satreskoba, melainkan oleh penyidik yang ahli dalam bidang kesehatan di Polsek Imogiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya