SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerang dirinya mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi. Kedua anggota Polri itu, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hanya dituntut 1 tahun penjara.

Terkait itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Termasuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wapres: Jangan Pusing dengan Istilah Pemerintah Soal Covid-19!

"Presiden [Jokowi] tidak intervensi masalah hukum. Artinya Presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," ujar Donny saat dihubungi wartawan, Jumat (12/6/2020), tentang penyerang Novel Baswedan yang dituntut ringan.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait hasil tuntutan yang tidak sesuai dengan harapan Novel atau timnya, Donny menyarankan Novel selaku korban mengajukan banding. Intinya, Donny, menegaskan itu bukan kesalahan Jokowi.

Kasus Baru Covid-19 di Pasar-Pasar Terus Bermunculan

"Nah soal Novel bilamana dirasakan tidak puas kan ada mekanisme banding kan. Jadi ambil saja mekanisme itu," ucap dia.

Donny menilai bahwa tuntutan ringan JPU penyerang Novel Baswedan tersebut bukanlah hasil intervensi Jokowi atau kesalahan Jokowi. Ia menegaskan komitmen Jokowi dalam penegakkan hukum tak perlu diragukan.

5 Hari, Tambah 10 Kasus Baru Positif Covid-19 di Grobogan

"Tapi tidak bisa Presiden seakan disalahkan. Ini bukan kesalahan Presiden. Ini Presiden, memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," tutur Donny.

Karena itu ia meminta Novel melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai perundang-undangan jika dirasa belum puas. Tak hanya dituntut ringan 1 tahun penjara, kedua penyerang Novel Baswedan juga dianggap tidak sengaja sehingga meringankan tuntutuan.

Jaksa Anggap Penyerang Tak Sengaja, Novel Baswedan: Perlu Diajari Mahasiswa

"Nah apabila ada yang dirasakan kurang maka ambil prosedur penegakan hukum yaitu banding. Apabila nanti ternyata pihak penggugat tidak puas, jadi ambil langkah hukum yang ditetapkan perundang-undangan yang ada," katanya.

Kebobrokan

Sebelumnya penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum. Dua terdakwa kasus penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hanya dituntut ringan satu tahun penjara.

Gunung Kemukus Sragen segera Dibuka Saat Pandemi Covid-19

Novel pun sudah menduga bahwa tuntutan kedua terdakwa berasal dari anggota Brimob aktif tersebut hanya akan diberikan hukuman ringan. "Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang," kata Novel dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Novel menganggap selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya mempertontonkan kebobrokan para penegak hukum. Tuntutan ringan JPU terhadap terdakwa penyerang Novel Baswedan dinilai memalukan.

Penularan Covid-19 Naik, PSBB Jabar Diperpanjang Sampai 26 Juni

"Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata dia.

Novel juga tak dapat menyembunyikan kekecewaannya atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia. "Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," tutup Novel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya