SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

KLATEN — Sebanyak 32.229 wajib pajak telah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten. Hingga hari terakhir penyerahan, Sabtu (31/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB, baru sekitar 39,3 persen wajib pajak yang menyerahkan SPT Tahunan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala KPP Pratama Klaten, Muhammad Sukri Subkhi, mengatakan orang yang menyetorkan laporan SPT Tahunannya itu bukan hanya warga Klaten, tapi juga warga kota atau kabupaten lain yang berdomisili di Klaten. “Mayoritas memang warga Klaten yang menyerahkan, sedangkan wajib pajak yang terdaftar di KPP lain namun menyerahkan ke KPP Klaten, sangat sedikit,” ujar Sukri saat ditemui wartawan di KPP Pratama Klaten, Sabtu (31/3/2012).

Puncak keramaian warga yang melaporkan SPT Tahunan yakni pada Jumat (30/3/2012) kemarin. Bahkan, imbuh Sukri, pengunjung sampai membeludak hingga di tenda luar kantor. Sementara hingga Sabtu, hanya beberapa orang yang melaporkan SPT, baik perorangan maupun badan usaha. “Jumat itu paling banyak pengunjungnya karena saat itu masih hari kerja, tapi juga hari pendek,” ungkap Sukri.

Golongan terbanyak yang melaporkan penghasilannya ke KPP yakni pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk pengusaha di Klaten tidak telalu banyak. Beberapa pensiunan juga melaporkan penghasilannya di KPP tersebut, sehingga mereka tidak perlu repot ke Taspen Surakarta di Solo. Secara nasional, terang Sukri, pihaknya ditarget untuk bisa mencapai setidaknya 70 persen dari seluruh wajib pajak di Klaten, atau sekira 82.000.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru melaporkan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2012, maka akan dikenai sanksi per orang membayar Rp100.000. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sedangkan untuk badan usaha seperti CV, PT, yayasan dan koperasi, masih diberi tenggang waktu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April mendatang. “Kalau terlambat, akan dikenai sanksi Rp1 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya