SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dokumen putusan hakim terhadap kasus gugatan antimonopoli yang menempatkan Apple sebagai pihak tergugat. (theverge.com)

Solopos.com, CALIFORNIA – Hakim sidang kasus gugatan antimonopoli dengan pihak tergugat Apple memerintahkan raksasa teknologi itu mengizinkan opsi pembarayaran eksternal dalam App Store paling lambat 9 Desember 2021. Keputusan tersebut sekaigus sebagia vonis atas banding Apple terhadap kasus dengan penggugat pihak Epic Game.

Keputusan tersebut tentu bakal mempengaruhi pendapatan Apple. CEO Apple, Tim Cook sebelumnya melaporkan pendapatan semua unit bisnisnya naik 29 persen selama tahun fiskal 2021. Pendapatan itu salah satunya bersumber pada layanan dan tentu saja pembayaran dan pembagian keuntungan datang dari hal itu.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Baca Juga: iPhone Penyumbang Pendapatan Terbesar, Apa Kabar Seri 13?

Dilansir The Verge, Rabu (10/11/2021), putusan hakim itu mewajibkan Apple mematuhi perintah menambahkan tautan dan tombol ke opsi pembayaran eksternal sekaligus menolak banding yang dilayangkan sebelumnya. “Mosi Apple didasarkan pada pembacaan selektif atas temuan Pengadilan ini dan mengabaikan semua temuan yang mendukung perintah tersebut,” begitu dikutip dari putusan itu.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, putusan itu tertuang dalam dokumen nomor 830 tanggal 9 November 2021. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Hakim Pengadilan Distrik Northern, California, Yvonne Gonzales Rogers. Seperti diketahui gugatan kasus ini diajukan Fornite Epic Games pada 2020 lalu.

Baca Juga: Masalah Rantai Pasokan Bikin Apple harus Akui Microsoft Lebih Kuat

Selama persidangan, Apple menyampaikan perlu lebih banyak waktu untuk menulis ulang kebijakan pengembang aplikasi menautkan ke metode pembayaran selain iOS App Store. “Ini akan menjadi pertama kalinya Apple mengizinkan tautan langsung di aplikasi untuk konten digital. Ini akan memakan waktu berbulan-bulan untuk mencari tahu masalah teknik, ekonomi, bisnis, dan lainnya,” kata pengacara Apple Mark Perry.

Dasar banding kasus ini adalah kebijakan Apple menyembunyikan informasi yang relevan dari pengguna. Perry juga mencatat bahwa Apple telah membuat salah satu dari dua perubahan dalam rangka penyesuaian.

Baca Juga: MacBook Pro Baru Senilai 35 Bulan SPP SD Swasta Solo

Pada bulan Agustus, Apple menghapus aturan yang membatasi bagaimana pengembang dapat menghubungi pengguna melalui email. Tetapi Apple telah menggambarkan tautan dalam aplikasi sebagai ancaman unik terhadap kepercayaan dan keamanan pengguna, dengan mengatakan bahwa mereka dapat membiarkan pengembang menipu pengguna atau mengirim mereka ke situs jahat.

Epic membingkai permintaan Apple sebagai taktik penundaan yang dibuat tanpa komitmen nyata untuk berubah. “Apple tidak melakukan apa pun kecuali dipaksa untuk melakukannya,” kata pengacara Epic, Gary Bornstein.

Baca Juga: Serem, Warga China Rela Uyel-uyelan untuk Beli iPhone 13

Hakim Gonzalez Rogers skeptis terhadap permintaan Apple. Penundaan pelaksanaan pembukaan izin dinilai hakim sebagai upaya berbelit-belit dan mengulur waktu.

Dan pada persidangan Selasa malam, Hakim menilai Apple tak memberi alasan yang kredibel atas penundaan itu. Sementara Apple menyatakan bakal banding lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya