SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Riyanto menunjukkan sabu-sabu yang diselundupkan melalui masakan cumi-cumi di LP Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Riyanto menunjukkan sabu-sabu yang diselundupkan melalui masakan cumi-cumi di LP Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Riyanto menunjukkan sabu-sabu yang diselundupkan melalui masakan cumi-cumi di LP Klaten (Moh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 3,5 gram berhasil digagalkan sejumlah sipir di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Pengirim hendak mengelabui petugas dengan memasukkan SS ke dalam masakan cumi-cumi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (15/7/2013), mengatakan penyelundupan SS tersebut digagalkan pada Selasa (9/7/2013) malam.

Saat itu, seorang remaja berinisial D, 18, hendak mengantarkan pesanan makanan nasi padang kepada kakaknya, Sutrisno, yang mendekam di sel nomor 16. Sebelum diberikan kepada Sutrisno, para sipir memeriksa makanan tersebut. Ternyata dalam makanan cumi-cumi ditemukan SS seberat 3,5 gram yang terbagi dalam lima bungkus plastik sekaligus alat hisapnya.
“Modus ini tergolong baru. Di dalam tubuh cumi-cumi memang biasa ada plastik yang mengandung tinta. Namun plastik itu diganti dengan SS berikut alat hisap yang digulung dengan isolasi,” papar Ragil.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Riyanto, menjelaskan D tidak terbukti terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ke LP Klaten tersebut. Dari hasil tes urine, bocah asal Kartasura itu dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Menurutnya, D hanya mendapatkan perintah dari kakaknya, Sutrisno, untuk mengambil paket makanan yang diletakkan di suatu tempat di Kartasura lalu mengantarnya ke LP.

“Perintah itu dikendalikan Sutrisno melalui pesan pendek kepada ponsel adiknya. Selama ini, Sutrisno ternyata menyembunyikan ponsel di dalam sel. Ponsel itu didapat dari keluarganya saat datang menjenguk,” jelas Riyanto.

Berdasarkan pengakuan Sutrisno, barang haram itu dipesan dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih diselidiki keterlibatannya dalam sindikat penyelundupan narkoba. Sutrisno mengaku mendapat nomor kontak Y dari teman satu selnya, Dedi.

“Baik Sutrisno maupun Dedi sama-sama napi yang terjerat kasus narkoba. Rencananya, SS itu mau dinikmati berdua,” terangnya.

Sutrisno dijebloskan ke penjara akibat terbukti mengonsumsi narkoba pada 2010 silam. Warga Kartasura ini dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara. Sementara Dedi ditangkap aparat Polda Jawa Tengah dengan kasus yang sama. Warga Karangnongko, Klaten, itu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

“Karena kembali terlibat dalam kasus yang sama, maka masa hukuman keduanya akan ditambah. Penambahan masa hukuman untuk keduanya sedang diproses,” tegas Riyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya