SOLOPOS.COM - Tersangka penyelundupan satwa, Kingfulouis Wong di Bandara Adisutjipto Jogja, Selasa (8/11/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan satwa berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto

Harianjogja.com, SLEMAN– Seorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong, bernama King FU Louis Wong diamankan petugas gabungan di Bandara Adisutjipto saat hendak melakukan percobaan penyelundupan unggas dilindungi, Selasa (8/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Penyelundupan 34 Satwa oleh Seorang Warga Negara Hongkong Berhasil Digagalkan di Bandara Adisutjipto

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengatakan dalam melakukan interogasi pihaknya berkordinasi dengan BKSDA dan petugas kepolisian.

Sementara itu menurut keterangan awal dari pelaku, pelaku mengaku burung-burung tersebut hendak dibawa pulang ke Hongkong untuk dipelihara sendiri, pelaku sendiri mengaku mendapatkan info dari pembantunya di Hongkong yang merupakan orang Indonesia bahwa ada bermacam-macam jenis burung bagus di sini.

“Dia mengaku burung ini untuk dipelihara, tidak diperjualbelikan. Katanya dia beli di kota Solo,” ujarnya.

Pihaknya juga masih mendalami kasus ini, pasalnya dari sekian banyak jenis burung ada tiga jenis burung yang coba diselundupkan merupakan jenis burung yang dilindungi. Burung tersebut adalah Colibri, Kakak Tua Govini, dan Luntur Jawa.

“Sedang jenis lainnya tidak dilindungi, tapi tetap dia melanggar karena tidak membuat izin resmi dan apa yang dilakukan pelaku termasuk menyiksa satwa.

Wisnu menambahkan kini pihaknya yang sudah berkordinasi dengan BKSDA DIY juga akan melakukan kordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah untuk mengusut dari mana asal burung-burung yang dilindungi tersebut berasal.

Bersambung halaman 2

“Nanti akan diusut juga, berarti masih ada dugaan transaksi jual-beli satwa langka di Solo itu akan di dalami,” tegasnya.

Atas kasus ini dan adanya dugaan tindak pidana, Wong kemudian diserahkan kepada Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika memang terbukti benar melanggar UU nomor 16 tahun 1993 tentang karantina hewan, tumbuhan dan karantina ikan maka pelaku akan dihukum penjara selama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Ia menambahkan, sementara untuk satwa yang dibawa pelaku saat ini sudah dititipkan di balai konservasi Yogyakarta sampai proses penyidikan selesai.

“Unggasnya sekarang ada di balai konservasi untuk perawatan, besok saat penyidikan selesai, barulah akan dibawa ke balai konservasi mana yang ditunjuk untuk merawat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya