Penyeludupan satwa, pelaku dari Hong Kong ditetapka sebagai tersangka
Harianjogja.com, SLEMAN — Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong King FU Louis Wong yang tertangkap petugas bandara Adisutjipto karena berusaha melakukan penyelundupan sejumlah satwa burung pada Selasa (8/11/2016) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
(Baca Juga : PENYELUNDUPAN SATWA : Warga Hongkong Tahu Info Burung di Indonesia dari Pembantunya)
Kasubdit Tiga Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, Wong terbukti bersalah karena telah melakukan upaya penyelundupan hewan yang dilindungi. Meski demikian pihaknya mengaku untuk menangani kasus ini harus melalui proses yang cukup rumit dikarenakan tersangka berasal dari negara asing.
“Meski penanganannya sedikit lebih rumit, karena tersangka dari warga Asing maka penanganan kasus harus dengan pemberitahuan Mabes Polri, Interpol, dan Kedubes Hong Kong. Namun demikian proses hukumnya akan tetap dilakukan,” ujarnya, Senin (14/11/2016).