SOLOPOS.COM - Burung yang gagal diselundupkan oleh bule asal Belgia di Bandara Adisutjipto Jogja.(Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan satwa berhasil digagalkan di Bandara Adisutjipto

Harianjogja.com, SLEMAN– Petugas Avsec Angkasa pura I Bandara Internasional Adisutjipto dan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor satwa burung tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen, Senin (13/2/2017) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

AAV warga negara asing asal Belgia diamankan petugas saat mencoba membawa 28 ekor burung. Dengan menggunakan kotak-kotak kecil yang sudah disetting, ia mencoba mengelabui petugas penjaga alat X-ray.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta Wisnu Haryana mengatakan meski tidak tergolong satwa dilindungi namun 28 ekor burung tersebut dibawa oleh pelaku tanpa kelengkapan sertifikat kesehatan dan dokumen resmi.

“Totalnya ada 28 ekor, ada lima jenis. Meski tidak tergolong satwa dilindungi namun pelaku tidak membawa sertifikat kesehatan dan dokumen,” katanya saat jumpa pers, Senin (13/2/2017).

Dijelaskannya masing-masing dari lima jenis satwa yang dibawa oleh pelaku adalah empat ekor burung jenis Munguk Loreng, enam ekor jenis burung Munguk Beledu, 15 ekor jenis Burung Cicak Daun, dua ekor jenis Burung Kehijab Ranting, dan satu ekor Burung jenis Cicak Daun Dahi Mas.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa yang coba diterbangkan ke negara Singapura dan berlanjut ke Negara Belgia tersebut hendak ditangkar oleh pelaku.

“Pengakuan pelaku akan ditangkar di negaranya, di sana tidak ada jenis burung tersebut. Sementara untuk harganya juga tidak terlalu mahal, total 28 ekor hanya sekitar Rp 2,8 juta,” ujar dia.

Wisnu menambahkan, dari total semua satwa, saat petugas mencoba membuka kotak tersebut terdapat dua burung yang ditemukan mati. Dikarenakan jenis satwa tersebut tidak termasuk hewan dilindungi maka pelaku tidak dikenakan proses hukum. Namun demikian atas perbuatannya tersebut oleh balai karantina dan BKSDA pelaku akan tetap di BAP.

“Pelaku akan tetap di proses, akan di BAP dan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Sementara untuk barang bukti akan diserahkan ke BKSDA,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya