SOLOPOS.COM - Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menunjukan gambar burung yang diselundupkan saat konferensi pers, Selasa (12/4/2022). (Istimewa/Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada ratusan ekor burung dilindungi yang diselundupkan, bahkan puluhan ekor burung itu mati.

Satwa burung yang diamankan ini terdiri dari berbagai jenis, yaitu seekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet, 5 ekor burung jenis Cucak Hijau, dua ekor burung Cucak Daun Kecil, dua ekor burung Cucak Gadung, seekor burung Cucak Daun Sayap Biru, empat ekor burung Anis Kembang (3 ekor hidup dan satu ekor mati).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya, 90 ekor burung Teledean/Sikatan Cacing (hidup 78 ekor dan 12 ekor mati), 19 ekor burung Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dna mati 16 ekor), dan 23 ekor burung Kapas Tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).

Baca Juga: Gubernur Jatim Sebut Pendokumentasian Sejarah Reog Ponorogo Masih Lemah

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, mengatakan pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung yang diangkut menggunakan kendaraan truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pengangkutan satwa burung dilindungi tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan atau dokumen yang sah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadpa muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Selasa (12/4/2022).

Puji menuturkan pada hari itu anggotanya juga bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi.

Satwa yang diamankan tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

Baca Juga: Sejarah Reog Ponorogo yang Didaftarkan Malaysia ke UNESCO

“Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi jual beli hasil selundupan. Satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabayam” kata dia yang dilansir dari  tribratanews.jatim.polri.go.id.

Dalam penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu AFM, 24, asal Tambak Mayor, Surabaya dan J, 33, asal Banjar, Kalimantan Selatan yang berhasil diamankan. Sedangkan dua tersnagka lain yaitu berinisial B, warga Surabaya dan R warga Banjarmasin, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf 1 dan c UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf 1 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya