SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Entikong, Kalimantan, berhasil mencegah masuknya narkotika jenis amphetamin seberat 4,1 kilogram seharga Rp6 miliar.

“PPLB Entikong berhasil menggagalkan masuknya metamphetamin seberat 4,1 kilogram,” jelas Humas Ditjen Bea dan Cukai, Evy Shartantyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (4/5).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada tanggal 2 Mei 2010 sekitar pukul 09.40 WIB saat melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong, bus Bintang Jaya Nomor Polisi QAN 5737 dari Kuching, Malaysia dengan tujuan Pontianak. Pembawa barang haram tersebut adalah seorang wanita yang bernama Aryati Elizabeth asal Lamongan.

“Kami curiga dan tas itu lalu diperiksa dan ditunggui hingga tiba pemiliknya,” paparnya.

Aryati lalu datang dan mengaku tas tersebut miliknya. Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray. Berdasarkan hasil image X-Ray diketahui terdapat barang yang disembunyikan di dasar tas. Barang tersebut kemudian diperiksa menggunakan narko test dan hasilnya positif menunjukkan barang tersebut jenis amphetamin.

Aryati mengaku dirinya hanya seorang kurir yang disuruh membawa sebuah tas yang diserahkan di sebuah hotel di Penang, Malaysia dari seorang wanita yang masih diidentifikasi lebih lanjut yang kemungkinan berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Jakarta.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya