SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG-Petugas Kanwil Direktorat Jendera Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Direktorat Narkoba Polda Jateng menggagalan upaya penyelundupan 7.740 gram heroin dan sabu-sabu senilai Rp16,11 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jateng dan DIY, Supraptono, mengatakan heroin sebanyak itu dibawa seorang kurir perempuan warga Indonesia berinisial RS, 37. “Dari hasil pemeriksaan dua koper yang dibawa RS saat turun di Bandara Internasional A Yani Semarang, pukul 17.30 WIB, Sabtu (13/10) diketahui berisi heroin dan sabu-sabu,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin (15/10/2012).

Lebih lanjut, dia, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni bermula adanya informasi masyarakat kepada Customs Narcotics Team (CNT) Kanwil DJBC Jateng dan DIY tentang adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara A Yani Semarang. Menindaklanjuti informasi itu petugas CNT dan Direktorat Narkoba Jateng melakukan pengawasan kedatangan penerbangan Air Asia fligth No AK-1310 rute Kuala Lumpur (Malaysia)-Semarang.

Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap penumpang Air Asia menggunakan mesin X-Ray menemukan dua koper yang dibawa RS berisi narkoba.
“Dari dua koper warna merah yang dibawa RS, ditemukan empat paket berisi narkoba seberat 7,740 gram,” tandas Suprapto.

Pada koper pertama ditemukan dua paket berisi heroin masing-masing seberat 2.230 gram dan 2.270 gram sehingga total 4.500 gram. Sedang pada koper kedua ditemukan dua paket berisi methampethamine (sabu) masing-masing berisi 1.620 gram sehingga total 3.240 gram.
”Perkiraan kami dari total heroin dan sabu-sabu seberat 7.740 gram ini, nilainya mencapai Rp16,11 miliar,” katanya.

Perkiraan ini berdasarkan harga 4.500 gram heroin senilai Rp11,250 miliar dan 3.240 gram sabu senilai Rp4,86 miliar. Dia menambahkan modus yang digunakan RS untuk menyelundupkan narkoba dengan menyimpan paket di dalam dinding palsu pada koper yang dilapisi alumunium foil.

”Untuk proses penyidikan lebih lanjut ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” ujar Suprapto.

Dalam kesempatan sama, Direktur Narkoba Reskrim Polda Jateng, Kombes Pol Jhon Turman, menyatakan RS merupakan pemain lama. Menurutnya, pada 31 Agustus 2012, RS berhasil lolos melalui Bandara Internasional Adi Sumarmo, Solo dengan membawa satu koper narkotika ke Jakarta.

”Pengungkapan narkoba ini merupakan kasus terbesar di Jateng pada 2012. Kami masih mengembangkan penyelidikan RS yang diduga anggota jaringan peredaran internasional,” jelas dia.

Berdasarkan catatan imigrasi, ujar dia, tersangka sering bolak-balik dari Indonesia, Malaysia, dan Philipina selama tiga hingga lima hari. Perbuatan tersangka RS, imbuh Jhon Turman diancam Pasal 113 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Sedang tersangka RS dalam keterangannya kepada petugas mengaku mendapatkan barang heroin dari Filipina.

”Sedang yang koper berisi sabu di sebuah hotel di Kuala Lumpur, Malaysia. Saya hanya disuruh membawa melalui penerbangan ke Semarang,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya