SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Narkotika jenis sabu atau metamphetamine yang dibawa tersangka AF di Bandara Adisutjipto Jogja, harga di pasaran internasional sebesar Rp3,5 miliar.

Sabu seberat 1.797,5 gram itu gagal diedarkan karena AF tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (8/11/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari Kuala Lumpur Malaysia AF mendarat di Adisutjipto pukul 13.30 WIB menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1324.

“Barang bukti metamphetamine atau sabu-sabu seberat 1.797,5 gram ini harga di pasaran internasional sekitar Rp3,595 miliar,” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIY-Jateng Totok Purwanto, dalam jumpa pers, Sabtu (9/11/2013).

Totok menambah jika diasumsikan satu gram dapat dipakai minimal empat orang, maka dengan digagalkannya penyelundupan itu ada sekitar 7.190 anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya