SOLOPOS.COM - Rosmalinda saat menjalani persidangan di PN Semarang, Senin (11/2/2013). Rosmalinda dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba golongan I dari Malaysia. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Rosmalinda saat menjalani persidangan di PN Semarang, Senin (11/2/2013). Rosmalinda dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba golongan I dari Malaysia. (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG — Rosmalinda Boru Sinaga, 37, terdakwa penyelundupan narkoba jenis heroin dan sabu-sabu seberat 7,74 kilogram dituntut hukuman mati. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kurnia, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (11/2/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2  Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika yakni mengimpor, menyimpan dan menyalurkan narkoba golongan I bukan dalam bentuk tumbuhan dengan berat di atas 5 gram.

”Untuk itu menuntut kepada terdakwa Rosmalinda Boru Sinaga dengan hukuman mati,” kata Kurnia.

Dalam pertimbangan hukum, JPU mengungkapkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program nasional pemerintah pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat, serta narkotika merupakan kejahatan internasional.

”Sedang hal yang meringkankan terdakwa tidak ada,” tandasnya.

Menurut Kurnia, terdakwa Rosmalinda sebelumnya juga pernah beberapa kali menyelundupkan narkoba, sebagian ada yang berhasil dan gagal. ”Jadi ini bukan kali pertama terdakwa menyelundupkan narkoba, sehingga tak ada pertimbangan yang meringankan,” ujar dia kepada wartawan seusai sidang.

Mendengar tuntutan JPU itu, Rosmalinda yang mengenakan baju putih dan terus menundukkan kepala selama persidangan terlihat terisak menahan tangis. Tangannya tampak beberapa kali  mengusap air mata yang mengalir dipipinya.

Saat ditanya ketua majelis hakim Togar, apakah mengerti tuntutan JPU, Rosmalinda hanya menganggungkan kepala tanpa memandang wajah majelis hakim.

”Jangan terus menundukan kepala. Hadapi permasalahan hukum ini dengan kepala tegak,” kata Togar mengingatkan terdakwa, tapi tetap saja Rosmalinda menundukan kepala.

Togar kemudian memberikan semangat kepada terdakwa untuk berjiwa besar menerima sanksi hukuman yang harus diterima akibat perbuatan yang dilakukan. Menghadapi tuntutan mati ini, Togar juga meminta supaya Rosmalinda terus berdoa dan meminta ampunan kepada Tuhan supaya diampuni dosanya.

”Siapa tahu malah nantinya bisa masuk surga, karena mendapat ampunan dari Tuhan,” tandas dia.

Ketua majelis hakim menunda persidangan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Sedang Windy Aryadewi, pengacara Rosmalinda, menyatakan tuntutan hukuman mati tidak adil, karena kliennya hanya kurir.

”Klien menjadi korban sindikat jaringan narkoba, karena  faktor kemiskinan sehingga tak adil kalau dituntut hukuman mati,” ujar dia.

Terungkap dipersidangan, terdakwa Rosmalinda ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng & DIY bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada 13 Oktober 2012. Saat itu Rosmalinda baru turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1310 rute Kuala Lumpur-Semarang.

Petugas DJBC yang memeriksa dua koper merah yang dibawa perempuan asal Medan itu mendapati satu koper berisi paket heroin yang terdiri atas 2,23 kg dan 2,27 kg dan koper satunya dua paket sabu-sabu dengan total 3,24 Kg sabu.

Diperkirakan nilai total barang haram itu sekitar Rp16,11 miliar dengan perincian heroin 4,5 kg senilai Rp 11,25 miliar dan 3,24 kg sabu-sabu Rp4,86 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya