SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Perempuan itu berjalan sambil menundukkan kepala didampingi seorang polwan berhijab saat keluar dari sel tahanan Mapolres Sragen, Rabu (26/9/2018) siang.</p><p>Ramiyem, 53, ibu empat anak yang tinggal di rumah kontrakan wilayah Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran diduga bekerja sama dengan anaknya menyelundupkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/491/928440/penggerebekan-narkoba-siang-bolong-jadi-tontonan-warga-sragen" title="Penggerebekan Narkoba Siang Bolong Jadi Tontonan Warga Sragen">narkoba</a> ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Senin (24/9/2018).</p><p>Anak bungsunya masih kelas III SD. Sementara Nurul Arifin, 22, yang menjadi narapidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di LP Kelas IIA Sragen merupakan anak kedua Ramiyem. Nurul lah yang menjadi penyebab Ramiyem harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen.</p><p>Ramiyem merasa dijebak anak kandungnya itu saat dititipi barang berupa pasta gigi dan deodoran dari seseorang berinisial SG.</p><p>&ldquo;Saya ditelepon anak saya dari LP. Saya disuruh membawa barang titipan temannya dan masak-masak. Malam-malam, teman Nurul datang menitipkan dua barang itu dan memberi uang Rp300.000 untuk masak dan ongkos ke LP. Saya tidak tahu isinya apa. Saat berangkat ke Sragen, dua barang itu langsung saya masukkan ke tas,&rdquo; ujar Ramiyem saat ditemui wartawan di Mapolres Sragen, Rabu.</p><p>Ramiyem berangkat dari rumah naik ojek dan turun di Palur, Karangnyar. Dari Palur, ia naik bus dan turun di Terminal Pilangsari.</p><p>Kemudian Ramiyem naik angkuta sampai LP Kelas IIA Sragen. Setibanya di LP, tas yang dibawa Ramiyem ditaruh di loker. Kemudian isi tas diperiksa.</p><p>&ldquo;Saat itu odol [pasta gigi] <em>diplothot</em> dan ada barang itu [pipet]. Kemudian pada barang hitam-hitam ada barang lainnya [<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180517/491/916777/narkoba-sragen-60-gram-sabu-sabu-senilai-rp80-juta-dimusnahkan" title="Narkoba Sragen: 60 Gram Sabu-Sabu Senilai Rp80 Juta Dimusnahkan">sabu-sabu</a>]. Kalau saya tahu ya tidak mungkin saya bawa. Di rumah masih ada anak kecil yang jadi tanggungan saya. Saya ini sebagai ibu sekaligus bapak bagi mereka karena suami saya sudah meninggal dunia,&rdquo; ujarnya.</p><p>Ramiyem tidak hafal laki-laki yang menyerahkan dua barang itu karena saat bertemu sudah malam. Ia sudah berpesan kepada Nurul Arifin.</p><p>&ldquo;Kalau belum insaf jangan ikut saya,&rdquo; katanya mengulang pesannya kepada anaknya.</p><p>Barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 4,8 gram, uang tunai Rp100.000, pasta gigi, dan deodoran warna hitam digelar di meja Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo.</p><p>Uang Rp200.000 lainnya sudah habis digunakan Ramiyem. Atas seizin Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, Joko menjelaskan kronologi pengungkapan dugaan penyeludupan narkoba ke dalam LP.</p><p>Joko juga mempraktikkan saat penemuan pipet di dalam pasta gigi dan enam paket sabu-sabu di dalam kemasan deodoran. &ldquo;Sekilas tidak terlihat. Kalau dibongkar baru tahu. Enam paket itu dilipat kecil dan dimasukkan ke plastik kecil baru dimasukkan ke dalam deodoran. Sabu-sabu itu kalau di luar LP bisa dijual Rp1 juta per gram. Kalau di dalam LP bisa menjadi Rp1,5 juta/gram. Ini setiap paketnya tidak ada 1 gram sehingga harga umumnya Rp600.000-Rp700.000/paket,&rdquo; ujarnya.</p><p>Joko sudah lama mendeteksi masuknya <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/491/915462/narkoba-sragen-2-pengedar-tertangkap-bawa-1.000-butir-pil-koplo" title="Narkoba Sragen: 2 Pengedar Tertangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo">narkoba</a> ke dalam LP. Ia ingat tiga pekan lalu ada orang melempar nasi bungkus ke dalam Lapas pada siang hari.</p><p>Lemparan pertama tidak ditemukan apa-apa. Begitu lemparan kedua, kata Joko, ternyata nasi bungkus itu tersangkut di kawat dan akibatnya nasi tercecer.</p><p>Saat itulah baru ketahuan nasi bungkus itu berisi narkoba. Bukan hanya itu, Joko melanjutkan beberapa waktu sebelumnya ada yang melempar buah apel atau jeruk yang di dalamnya berisi narkoba.</p><p>Dari kasus itu kemudian ada kebijakan untuk memindah 34 orang napi narkoba ke tujuh Lapas/Rutan wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Joko sempat meminta keterangan beberapa napi yang dipindah itu hingga akhirnya menemukan informasi tentang cara masuknya narkoba ke dalam LP.</p><p>&ldquo;Masuknya barang ke Lapas itu lewat pembesuk napi kriminalitas umum yang seringnya lewat Nurul Arifin ini. Bahkan, kami sudah mendapat informasi masuknya narkoba lewat pasta gigi dan deodoran itu sebelum penyelundupan narkoba ke Lapas itu terungkap,&rdquo; ujarnya.</p><p>Joko menjelaskan Ramiyem dan Nurul Arifin dijerat Pasal 132, subsider Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia menjelaskan ibu dan anak itu diduga bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat karena hal itu dilakukan dua orang atau lebih.</p><p>&ldquo;Kami meragukan keterangan Ramiyem yang mengaku tidak tahu. Kami menduga Ramiyem mengetahui isi dua barang yang dititipkan teman Nurul Arifin yang kini masih dalam pencarian polisi,&rdquo; tuturya.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya