SOLOPOS.COM - Anggota Polres Klaten (kanan) menunjukkan barang bukti sejumlah pil psikotropika dan satu bungkus rokok Cash Mild yang digunakan tersangka, Didik Haryono (kiri), 39, saat menyelundupkan narkoba di LP Kelas II B Klaten. Foto diambil saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (3/4/2014).(Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN–Warga Dusun Perak Gunungan, Desa Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, Didik Haryono, 39, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, upaya tersangka menyelundupkan narkoba dengan memasukkan lima pil psikotropika ke dalam bungkus rokok berhasil digagalkan sejumlah sipir di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten.

Terungkapnya kasus penyelundupan narkoba tersebut bermula saat tersangka membesuk tetangganya yang menjadi warga binaan LP Klaten, Raditya Andi Bintoro alias Andi, 35, pada Senin (24/3), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, dirinya membawakan lima bungkus rokok bermerek Cash Mild untuk Andi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari jumlah tersebut, satu bungkus rokok di antaranya telah diisi lima pil psikotropika. Lolos dari pemeriksaan pertama, tersangka kemudian diizinkan bertemu dengan Andi. Kemudian, tersangka menyerahkan lima bungkus rokok kepada Andi.

Saat hendak meninggalkan ruang besuk tahanan, lima bungkus rokok tersebut kemudian diperiksa satu per satu oleh sipir LP. Salah satu sipir, Dwi Prihastuti, mencurigai salah satu dari lima bungkus rokok. Pasalnya, salah satu bungkus rokok tersebut segelnya terbuka dan isinya acak-acakan.

Setelah dikeluarkan satu per satu, sipir kemudian menemukan lima butir pil psikotropika di dasar bungkus rokok. Sejumlah sipir kemudian mengamankan tersangka dan melaporkan kepada Polres Klaten.
Mendapati laporan tersebut, aparat Polres Klaten kemudian menjemput dan memaksa tersangka menunjukkan rumahnya. Setelah digeledak, polisi menemukan dua butir pil psikotropika yang disembunyikan di laci meja di kamar belakang di rumahnya.

Kepada wartawan, tersangka mengaku bahwa pil tersebut adalah pesanan dari Andi. “Saya menjenguk Andi sudah sekitar 15 kali. Namun, pada suatu hari Andi memesan untuk dibawakan pil dari temannya yang ada di Trucuk dan akhirnya saya antarkan ke LP. Baru satu kali ini mengantarkan pil itu,” paparnya kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Kamis (3/4/2014).

Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasat Narkoba, Iptu Danang Eko Purwanto, mengatakan tersangka ditahan dengan barang bukti sejumlah pil psikotropika, satu handphone Cross warna abu-abu beserta sim card-nya, satu bungkus rokok Cash Mild dan satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz Joy warna hijau hitam berplat polisi AD 5240 Q.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Tersangka  terbukti menyimpan psikotropika golongan IV dan terancam hukuman maksimal 13 tahun penjara,” paparnya kepada wartawan di lokasi, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya