Penyelundupan hewan kembali digagalkan
Harianjogja.com, SLEMAN — Satpomau dan Intel Lanud Adisutjipto menggagalkan penyelundukan baby lobster melalui penerbangan menuju Batam. Komoditas langka ini disembunyikan dengan kantong plastik kering yang dibungkus di dalam baju dan celana.
Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis
Baca Juga : PENYELUNDUPAN HEWAN : Adisutjipto Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Ke Batam
Penyelundupan dilakukan oleh dua orang atas nama Murdiono dan Yohanes Ton Nggongo. Keduanya ditangkap di Terminal A Keberangkatan Bandara Adisutjipto Jogja sekitar pukul 11.45 WIB pada Rabu (31/5/2017).
Suprayogi selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jogja, mengatakan jika penyelundupan baby lobster memang semakin marak terjadi belakangan ini.
Modusnya yakni menyelundupkan dengan diselipkan di pakaian yang berada di dalam tas bawaaan penumpang pesawat.
“Sebagian besar pelaku penyelundupan memang menuju Batam yang kemudian dibawa ke Singapura,” terangnya, Kamis (1/6/2017).
Kementeriaan Kelautan sendiri sudah memerintahkan untuk menindak tegas penyelundupan ini. Sebelumnya, PT Angkasa Pura 1 (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Jogja menandatangani Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan instansi ini untuk menekan angka penyelundukan hasil perikanan. Kerja sama disusun dalam tiga perjanjian dan tajuk yang berbeda dengan masing-masing instansi. Kesepakan berlaku hingga dua tahun sejak ditandatangani.
Adapun, kesepakatan tersebut meliputi pemeriksaan keamanan terhadap penumpang, personil pesawat, barang bawaan, kargo yang diangkat pos dan orang untuk mendeteksi Prohibited Item (PI). Penanganan, apabila ditemukan, akan dilaksanakan pemeriksaan keamanan di lokasi. Selain itu, akan dilakukan pula pelatihan penanganan awal akan temuan awal terhadap petugas Aviation Security, pemberian akses tindakan terkait penyelidikan dan penyidikan serta pemanfaatan CCTV untuk investigasi bersama.