Jakarta [SPFM], Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram daging dan kulit trenggiling senilai Rp 2,3 miliar. Daging dan kulit trenggiling itu akan diselundupkan ke Singapura. Dalam kasus ini, petugas menahan empat orang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Banten, CF Sijabat, pengagalan upaya penyelundupan daging dan kulit hewan yang dilindungi ini dilakukan, Minggu (11/7) malam. Sijabat menjelaskan, tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Mereka disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawasan jenis tunbuhan dan satwa. Tidak hanya itu, para tersangka juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. [miol/ary]