SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kilogram daging dan kulit trenggiling senilai Rp 2,3 miliar. Daging dan kulit trenggiling itu akan diselundupkan ke Singapura. Dalam kasus ini, petugas menahan empat orang.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Banten, CF Sijabat, pengagalan upaya penyelundupan daging dan kulit hewan yang dilindungi ini dilakukan,  Minggu (11/7)  malam. Sijabat menjelaskan, tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka disangka melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  7 tahun 1999   tentang pengawasan jenis tunbuhan dan satwa. Tidak hanya itu, para tersangka juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. [miol/ary]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya