Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo bersama Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggagalkan upaya penyelundupan 53 ekor anjing jenis lokal yang akan dijual untuk dikonsumsi, Rabu (24/11/2021).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Polisi menangkap seorang warga Gemolong, Sragen, berinisial GTS, 40, yang membawa anjing-anjing tersebut. Penangkapan dilakukan di Dukuh Wiroragen, RT 003/ RW 007, Desa Ngadirejo, Kartasura sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi Bersama DMFI berhasil menyelamatkan sekitar 53 ekor anjing yang dibawa dari Jawa Barat ke area Jawa Tengah.
Saat ini 50 ekor anjing sudah dikirimkan ke shelter di Jawa Barat untuk dirawat. Sementara itu, pelaku dijerat pasal 89 UU 41/2014 perubahan UU no 18/2009 terkait peternakan dan kesehatan hewan. Pelaku terancam dibui maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp150 juta atau maksimal Rp1 miliar.