SOLOPOS.COM - Petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY tengah memeriksa puluhan kotak berisi rokok ilegal yang disita selama dua hari terakhir, Sabtu-Senin (27-29/6/2020). (Istimewa/Humas Bea dan Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Petugas Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,56 miliar, Sabtu-Senin (27-29/6/2020). Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan rokok ilegal senilai miliaran rupiah itu disita di dua lokasi berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Operasi pertama dilakukan di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (27/6/2020) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

“Dalam aksi itu, kita mengungkap peredaran rokok ilegal dari sebuah truk. Rokok ilegal itu rencana dikirim dari Jepara ke Pekanbaru, Riau,” ujar Arif, Senin (29/6/2020) petang.

Ekspedisi Mudik 2024

Mantul! Pisang Cavendish Boyolali Menuju Ekspor ke Jepang

Pengemudi truk berinisial AM dan kondektur berinisial HS mengaku membawa muatan buku sekolah saat diperiksa petugas. Mereka bahkan mampu menunjukkan surat jalan. Tetapi setelah diperiksa, ternyata truk itu bermuatan rokok ilegal dari wilayah Jateng.

“Namun setelah diperiksa, ternyata di balik muatan buku itu ada 97 koli rokok ilegal dengan merek PASTIPAS BOLD. Rokok itu tidak dilengkapi pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang dengan nilai Rp1,18 miliar,” ungkap Arif.

Operasi kedua

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dari pengiriman barang yang dibawa sebuah truk. Namun, kali ini dilakukan di Tol Semarang-Solo ruas Salatiga-Bawen, Senin dini hari, sekitar pukul 02.05 WIB.

“Total ada 3,31 juta rokok ilegal dengan berbagai mereka yang kita amankan. Nilainya sekitar Rp3,37 miliar,” imbuhnya.

Pengemis Asal Ngrampal Sragen Digaruk Satpol PP, Penghasilannya Rp250.000/Hari

Arif mengatakan pada operasi kedua itu petugas Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan rokok ilegal yang dibawa truk dari Jawa Timur (Jatim). Rokok ilegal itu rencananya dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan.

Arif mengaku saat ini barang hasil sitaan beserta sopir dan kondektur masih diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Bioskop di Solo Grand Mall Segera Dibuka Kembali?

Berkat aksi itu, Bea dan Cukai Jateng-DIY mampu menyelamatkan kerugian negara senilai Rp2,65 miliar.

Arif mengatakan dua penindakan itu menambah Panjang daftar kasus peredaran rokok ilegal di Jateng dan DIY. Sepanjang 2020, Bea dan Cukai Jateng telah mengungkap 160 kasus peredaran rokok ilegal.

Total sudah ada 21,1 juta batang rokok ilegal yang disita, dengan perkiraan mencapai Rp22,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp13,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya