SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa 300 liter ciu yang akan dikirim ke Jakarta. (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

Polisi memeriksa 300 liter ciu yang akan dikirim ke Jakarta. (JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

WONOGIRI — Pelaku kejahatan makin cerdik. Warga Dusun Ngulu RT 005/RW 006, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Dimas Indriya, 30, memanfaatkan bagasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk menyelundupkan 300 liter ciu ke Jakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan liter ciu tersebut diletakkan dalam enam jeriken dan dimasukkan di bagasi sisi kiri bus Sari Giri jurusan Pracimantoro-Jakarta dengan nopol AD 1605 EG. Untungnya, jajaran kepolisian berhasil menggagalkan aksi penyelundupan itu saat bus melintas di jalur Pracimantoro-Wonogiri tepatnya di Kecamatan Wuryantoro, Senin (25/2/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubbag Humas, AKP Supriyadi, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, menjelaskan upaya penggagalan pengiriman ciu tersebut berawal dari informasi warga yang diterima kepolisian. Selanjutnya, jajaran Polsek Wuryantoro langsung mengadakan penangkapan.

“Ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Wuryantoro. Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Wuryantoro. Saat ditangkap, Senin siang, bus dalam kondisi kosong,” terang Supriyadi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/2/2013).

Sementara itu, pemilik ciu, Dimas, diperiksa setelah polisi mengorek keterangan dari sopir dan kru bus. Diduga, Dimas adalah pelaku lama yang sering menggunakan modus mengirimkan ciu menggunakan angkutan umum. Supriyadi menjelaskan modus semacam ini biasanya melibatkan beberapa orang. Selain pelaku sebagai pengirim yang bertugas memastikan ciu berada dalam bus, ada pelaku yang khusus menerima kedatangan barang dan melanjutkan pengiriman ke lokasi yang dituju. Dengan demikian, semua pelaku aksi penyelundupan ini tidak perlu berada di dalam bus yang membawa barang tersebut.

Sedangkan barang bukti, berupa 300 liter ciu dalam enam jeriken langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk diamankan.
Supriyadi menambahkan pelaku bisa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara kurang dari tiga bulan dan penyitaan terhadap barang yang diselundupkan. Dia menambahkan proses terhadap pelaku selanjutnya diteruskan Polsek Wuryantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya