SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SEMARANG – Kasus penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Ahmad Yani Semarang yang digagalkan petugas bea dan cukai, beberapa waktu lalu, akan segera disidangkan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto di Semarang, Jumat, mengatakan penyidikan kasus penyelundupan dengan tersangka OAI telah selesai.

“Pemberkasan sudah selesai, tersangka juga sudah diserahkan dari Polda Jawa Tengah,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, barang bukti ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut sudah dimusnakan oleh polisi. Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat beberapa butir ekstasi yang disisakan untuk persidangan. Penyelundupan lebih dari 11.000 butir ekstasi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang beberapa waktu lalu berhasil digagalkan petugas bea dan cukai.

Ekspedisi Mudik 2024

Ekstasi sebanyak itu dibawa oleh salah seorang penumpang tujuan Malaysia-Semarang. Barang berbahaya tersebut ditempatkan di dalam lampu sorot untuk mengelabuhi petugas. Tersangka OAI yang berperan sebagai kurir selanjutnya dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya