SOLOPOS.COM - Bus Trans Jogja/Gigih M Hanafi

Bus Trans Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA—Penyidikan penyalahgunaan biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja 2008 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DIYbelum ada perkembangan berarti.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Pindo Kartikani mengatakan, kepastian kerugian negara penyalahgunaan BOK Trans Jogja hingga saat ini belum diperoleh. Pihaknya masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Surat sudah dikirim dan baru diketok. Kemarin-kemarin BPK masih sibuk pemeriksaan rutin,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (11/12).

Seperti diketahui ada dugaan penyimpangan dana BOK pada anggaran sebesar Rp11 miliar. Anggaran itu disetujui dan dicairkan Mulyadi, mantan Kepala Dishubkominfo DIY kepada PT Jogja Tugu Trans Jogja yang dipimpin Poerwanto. Dana yang dicairkan tanpa persetujuan DPRD DIY itu diselewengkan untuk urusan utang-piutang PT JTT.

Poerwanto telah berulang kali memenuhi panggilan sebagai tersangka, tapi tidak dengan Mulyadi. Kejaksaan mengaku telah memanggil pejabat kementerian itu tiga kali namun belum dipenuhi karena beralasan sakit. Hingga awal bulan ini, Mulyadi juga belum memenuhi panggilan tersebut.

Dengan begitu perkembangan penanganan kasus ini belum ada pergerakan atau masih sama dengan pencapaian Kejati akhir Oktober lalu. Saat itu, Kajati DIY Suyadi menyatakan masih menunggu Mulyadi yang belum memenuhi panggilan dan menunggu hasil penghitungan kerugian oleh BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya