SOLOPOS.COM - Kajari Grobogan Iqbal (tengah) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, dan Kasi Intel, Frengki Wibowo, menjelaskan kasus korupsi pengadaan tanah oleh tersangka K, warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (29/9/2021). (Arif Fajar S)

Solopos.com, GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Berkas penyelidikan kasus korupsi yang menyeret seorang makelar tanah berinisial K sebagai tersangka itu pun saat ini telah diserahkan ke penuntut umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyidilkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka K, 78, sudah selesai dan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Saat ini tahap penelitian untuk menentukan dapat/belum naik ke tahap penuntutan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal, di Kantor Kejari Grobogan, Rabu (29/9/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Kementan dan Bulog Serap 48.092 Ton GKG di Boyolali dan Grobogan

Terungkapnya kasus penggelembungan harga dalam pengadaan tanah Perum Bulog itu bermula dari laporan masyarakat. Kejari Grobogan juga telah menetapkan K, warga Danyang, Kecamatan Grobogan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog itu

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2018, Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Tawangharjo seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp26.380.899.990. Rencana, tanah itu akan digunakan sebagai lahan pembangunan modern rice milling plant (MPMP), Corn Drying Centre (CDC), serta Gudang kedelai.

Kemudian, pada 8 Juni 2018, Perum Bulog mentransfer dana melalui melalui rekening Perum Bulog Divre Jawa Tengah (Jateng) dan Sub Divre Semarang ke rekening pemilik tanah yang nilainya mencapai Rp25.127.523.800, setelah dipotong pajak.

Baca jugaKejari Madiun Tahan Tersangka Kasus Korupsi PBB-P2

Dari uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, Rp5.627.609.800. Dugaan korupsi diduga dilakukan tersangka K dengan cara melakukan penggelembungan harga tanah. Atas perbuatan tersangka itu, ada potensi kerugian negara mencapai Rp4.999.421.705.

“Tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp900 juta. Selain itu, kami juga menyita satu mobil Toyota Fortuner milik tersangka berpelat nomor K 8389 BF,” ujar Kajari Grobogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya